Jakarta – Saat ini beredar di publik draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Draf Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, mengacu pada penjelasan Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa, “Pembentukan Peraturan Presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No 5/2018 sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR No VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Secara materiil/ substansi, Usman menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum. “Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” jelasnya.
Draf tersebut, kata Usman, juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. “Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draf Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat,” tukasnya.
Menurut Usman, dalam draf Perpres yang beredar tersebut ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. “Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat 2). Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan ‘operasi lainnya’ (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” paparnya.
Usman menilai, TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan alat penegakan hukum. “Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN (Badan Intelijen Negara) untuk penangkalan, serta Kementrian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk pemulihan, termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi,” paparnya.
Peran TNI, lanjut Usman, seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. “Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum) hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui Keputusan Presiden. Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” tegasnya.
Selain itu, masih kata Usman, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “UU tersebut hanya mengenal istilah ‘pencegahan’ (Bab VVIIA UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan kementerian atau lembaga terkait (Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 43 B, C , dan D UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), bukan dengan Perpres. Kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI, karena selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan seperti Kementerian Pendidikan, Kementrian Agama, dan lembaga lain yang dikoordinasikan oleh BNPT,” urainya.
Oleh karena itu, kata Usman lagi, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draf Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Usman juga menyoroti persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI. “Jika dalam pelaksanaan penangkalan atau penindakan terjadi pelanggaran HAM, pertanggungjawaban hukum tentu akan sulit ditegakkan mengingat belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer. Padahal, reformasi tersebut merupakan mandat Tap MPR No VII/2000 dan UU TNI sendiri. Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer. Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum dan demokrasi,” cetusnya.
Usman juga menilai draftm Perpres ini berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. “Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem) sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” ungkapnya.
“Tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam draf Perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana,” lanjutnya.
Atas dasar hal di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, pertama, menolak draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan penegakan HAM.
Kedua, meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme tersebut, karena memiliki problem serius secara formil maupun substansial.
Ketiga, nendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draf Perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, PBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Pers, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, PUSHAM Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, LBH Surabaya Pos Malang, AJI Indonesia dan AJI Jakarta.


























