Oleh: Nazaruddin
Janji Moral yang Berujung Petaka
Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) bukan sekadar persoalan teknis keuangan atau sengketa antara platform dan investor. Ia telah menjelma menjadi peristiwa sosial yang mengguncang kepercayaan publik terhadap satu kata yang selama ini dianggap sakral: syariah. Ribuan orang kehilangan dana—sebagian besar berasal dari kelas menengah dan masyarakat kecil—yang masuk dengan keyakinan bahwa label “syariah” identik dengan keamanan, keadilan, dan moralitas.
Kenyataan yang mereka hadapi justru sebaliknya: kebuntuan, ketertutupan, dan kecurigaan terhadap praktik yang menyerupai penipuan. Di titik ini, pertanyaan publik menjadi sah dan mendesak: bagaimana mungkin sebuah skema yang mengusung nama syariah runtuh dengan cara yang begitu tidak etis?
Syariah yang Direduksi Menjadi Label
Jawabannya terletak pada cara syariah dipraktikkan—atau lebih tepatnya, direduksi. Dalam kasus DSI, syariah tampak hadir sebagai bahasa promosi dan legitimasi moral, bukan sebagai etos pengelolaan. Akad disusun rapi, istilah Arab dipamerkan, Dewan Pengawas Syariah dicantumkan, tetapi prinsip paling mendasar justru diabaikan: transparansi, kehati-hatian, keterbukaan risiko, dan kejujuran atas kondisi keuangan yang sebenarnya.
Imbal hasil tinggi dipasarkan secara agresif, seolah tanpa risiko berarti. Literasi investor yang terbatas dimanfaatkan. Ketika arus kas mulai macet, informasi mengabur, data internal berantakan, dan akhirnya negara turun tangan melalui OJK dan PPATK. Pada titik ini, sulit untuk tidak menyebut kegagalan tersebut sebagai gagal bayar bernuansa penipuan, meskipun istilah hukumnya masih diperdebatkan.
Kapitalisme Berjubah Agama
Kasus DSI menyingkap kenyataan pahit: ekonomi syariah di Indonesia kerap tidak sungguh-sungguh keluar dari logika kapitalisme konvensional. Yang berubah hanyalah kulitnya. Orientasi akumulasi tetap dominan, ekspansi dikejar tanpa kendali, sementara risiko dialihkan kepada investor kecil. Prinsip risk sharing yang menjadi ruh keuangan syariah berubah menjadi risk shifting yang menindas.
Alih-alih agama menjadi pengendali keserakahan, ia justru dijadikan alat untuk menenangkannya. Di sinilah kritik bahwa syariah hanya menjadi kosmetik menemukan relevansinya. Bukan karena prinsip syariah bermasalah, melainkan karena ia diperlakukan sebagai aksesori moral. Selama syariah hanya diwujudkan dalam akad dan fatwa, tanpa keberanian mengoreksi model bisnis yang eksploitatif, maka ia akan selalu kalah oleh logika pasar.
Mengapa Nama BSI Ikut Terseret?
Lalu mengapa kemarahan publik menyeret nama Bank Syariah Indonesia (BSI), padahal secara hukum tidak memiliki keterkaitan langsung dengan DSI?
Jawabannya sederhana sekaligus mengkhawatirkan. Di mata publik, BSI adalah simbol resmi, wajah negara, dan representasi paling otoritatif dari ekonomi syariah. Ketika satu entitas berlabel syariah kolaps, publik tidak membedakan antara fintech, bank, atau instrumen keuangan. Yang mereka lihat adalah satu ekosistem yang menjanjikan rasa aman berbasis agama, tetapi gagal memberi perlindungan nyata saat krisis datang.
Protes ke BSI bukan tuduhan hukum, melainkan teriakan simbolik—ekspresi rasa dikhianati oleh sistem yang menjual ketenangan religius, namun absen ketika keadilan ditagih. Ini sekaligus menyingkap kegagalan negara dalam membangun batas tegas antara lembaga keuangan syariah formal dan produk pasar yang sekadar meminjam nama syariah.
Retaknya Kepercayaan Publik
Dampaknya terhadap ekonomi syariah nasional tidak bisa dianggap sepele. Kepercayaan publik terkikis, skeptisisme tumbuh, terutama di kalangan masyarakat yang memilih produk syariah bukan demi imbal hasil tinggi, melainkan demi ketenangan batin. Lembaga syariah yang sehat ikut menanggung stigma, sementara agenda besar pengembangan ekonomi syariah nasional terancam kehilangan basis sosialnya.
Merebut Kembali Makna Syariah
Kasus DSI seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar skandal yang diselesaikan lewat mediasi dan cicilan. Ia menuntut evaluasi mendasar tentang bagaimana syariah diposisikan dalam sistem keuangan nasional: apakah sebagai nilai etik yang membatasi keserakahan, atau sekadar alat pemasaran yang memperhalus risiko.
Jangan biarkan ekonomi syariah berubah menjadi kapitalisme yang fasih berdoa, tetapi tetap memangsa.


























