Judul ini menggambarkan bahwa vonis Mahkamah Agung/MA terhadap PK yang diajukan oleh Moeldoko bakal ditolak oleh MA.
Johny Allen Marbun salah seorang promotor terselenggaranya KLB. 2021 di Medan, Sumut, kader Partai Demokrat yang pro Moeldoko, yang mengajukan PK terhadap pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat oleh Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono/AHY, berdasarkan vonis MA Rabu, 14 Juni 2023, dinyatakan ditolak, atau pemberhentian terhadap diri Allen Marbun adalah sah secara hukum.
Oleh karenanya vonis atau putusan MK terhadap PK. Moeldoko kelak, sejatinya akan parallel/tidak boleh overlapping dengan vonis MA terhadap Allen Marbun.
Secara yuridis, dikarenakan kausalitas hukum keduanya identik kepentingan daripada materi petitum objek (Allen Marbun dan Moeldoko), maka demi kepastian hukum vonis MK terhadap PK yang diajukan Moeldoko sepatutnya harus ditolak.
Ilustrasi hukum ini sudah tepat baik dari sisi hubungan hukum antara Allen Marbun yang mendukung KLB. Partai demokrat, Medan Sumut dan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat yang dipilih oleh kelompok Allen Marbun.
Analogi berdasarkan perspektif dan logika hukum serta adanya saling keterkaitan antara Allen dan Moeldoko sebagai kolega partai atau kader anggota kelompok pendukung dan Moeldoko selaku Ketua Umum yang didukung, maka mutatis mutandis PK Allen Marbun dan PK Moeldoko adalah merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Paralel dengan kepentingan politik yang menghendaki hasil KLB. 2021 di Medan mendapatkan keabsahan dari keputusan MA tentang kedudukan dan keberadaan partai yang lahir karena gagasan keduanya (Allen dan Moeldoko).
Sehingga kedua putusan hukum oleh MA dan MK Harus memiliki kualitas hukum yang sama atau tidak boleh berbeda, yakni vonis Allen Marbun dan Moeldoko mesti sama, yaitu sama-sama harus ditolak oleh MK. Secara bulat, tanpa adanya Majelis Hakim yang disenting opinion.
























