Oleh: Entang Sastraatmadja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Pada Maret 2026 ini, tercatat dua bupati yang ditangkap dalam operasi tersebut, yakni Bupati Pekalongan di Jawa Tengah dan Bupati Rejang Lebong di Bengkulu.
OTT yang terjadi hanya dalam selang beberapa hari ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di level pemerintahan daerah belum juga surut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) sendiri merupakan tindakan penangkapan yang dilakukan saat seseorang sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan, atau sesaat kemudian ketika publik menunjuk pelakunya. Dalam praktiknya, OTT biasanya terkait dengan kasus suap, gratifikasi, atau pemerasan yang melibatkan penyerahan uang secara langsung.
Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, OTT merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang paling efektif. Prosesnya tidak terjadi secara tiba-tiba. KPK terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, pemantauan, pengawasan, hingga akhirnya melakukan penangkapan ketika bukti dinilai cukup kuat.
Tujuan utama OTT adalah menangkap pelaku korupsi di tengah aksinya sehingga bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum menjadi lebih kuat. Namun, tetap harus diingat bahwa pelaksanaannya harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi tersangka.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa di tengah gencarnya OTT yang dilakukan KPK, masih saja ada kepala daerah yang tertangkap?
Maraknya kepala daerah yang terjerat OTT menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu faktor yang paling sering disebut adalah mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
Untuk memenangkan pilkada, calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ketika terpilih, tidak sedikit yang kemudian berusaha “mengembalikan modal politik” tersebut, seringkali melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Faktor lain adalah persoalan integritas dan moralitas. Proses kaderisasi politik yang lemah menyebabkan banyak calon kepala daerah yang tidak memiliki pemahaman memadai mengenai tata kelola pemerintahan yang baik serta etika jabatan publik.
Selain itu, lemahnya sistem pengawasan juga menjadi celah bagi terjadinya penyimpangan. Pengawasan memang ada, tetapi jika sistemnya tidak diperbaiki secara mendasar, peluang untuk melakukan korupsi tetap terbuka.
Karena itu, reformasi sistem pilkada menjadi kebutuhan mendesak. Integritas pejabat publik harus diperkuat, dan penegakan hukum harus dilakukan secara lebih konsisten dan tegas. Program retreat kepala daerah yang dicanangkan dalam pemerintahan Presiden Prabowo, misalnya, juga perlu dievaluasi secara serius untuk memastikan efektivitasnya dalam membangun integritas pejabat publik.
Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah: mengapa sebagian kepala daerah tetap berani melakukan korupsi meskipun OTT terus terjadi?
Jawabannya bisa jadi karena mereka merasa relatif aman. Ada beberapa alasan yang mungkin melatarbelakangi mentalitas tersebut.
Pertama, kesempatan dan kekuasaan. Kepala daerah memiliki akses yang besar terhadap anggaran dan sumber daya, sehingga mereka merasa memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penyimpangan tanpa mudah terdeteksi.
Kedua, pengawasan yang belum efektif. Jika sistem pengawasan tidak berjalan optimal, pelaku korupsi merasa masih bisa menghindari sanksi.
Ketiga, hukuman dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Dalam logika yang menyimpang, risiko hukuman sering kali dianggap lebih kecil dibandingkan dengan manfaat finansial yang didapatkan.
Keempat, mentalitas “bisa lolos”. Tidak sedikit pejabat yang merasa memiliki jaringan perlindungan atau pengaruh tertentu yang dapat menyelamatkan mereka dari jerat hukum.
Untuk mengatasi persoalan ini, penegakan hukum harus benar-benar memberikan efek jera. Hukuman yang lebih berat, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta akuntabilitas dalam pemerintahan harus diperkuat.
Yang tidak kalah penting, masyarakat juga perlu dilibatkan secara nyata dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi publik dalam melaporkan dan mengawasi praktik korupsi akan mempersempit ruang bagi penyimpangan.
Sepanjang perjalanan waktu, pemerintah Indonesia sebenarnya telah melakukan sejumlah terobosan dalam upaya memberantas korupsi di kalangan pejabat publik.
Pertama, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan luas dalam menangani perkara korupsi.
Kedua, penerapan transparansi dan akuntabilitas, antara lain melalui penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik seperti e-government dan e-procurement.
Ketiga, penguatan pengawasan internal dan eksternal, baik melalui mekanisme birokrasi maupun melalui partisipasi masyarakat, Ombudsman, dan lembaga legislatif.
Keempat, kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bertujuan mencegah praktik korupsi melalui keterbukaan informasi kekayaan pejabat publik.
Kelima, sistem pelaporan gratifikasi secara daring, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan praktik gratifikasi dengan lebih mudah.
Penangkapan dari Pekalongan hingga Rejang Lebong menggambarkan perjalanan panjang KPK dalam memberantas kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh kepala daerah.
Namun, kita tidak pernah tahu di mana perjalanan ini akan berhenti.
Yang jelas, pemberantasan korupsi tidak bisa bergantung hanya pada satu lembaga. Ia membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah, aparat penegak hukum, partai politik, dan masyarakat secara keseluruhan.
Tanpa itu semua, daftar kepala daerah yang terjerat korupsi mungkin akan terus bertambah—dari satu daerah ke daerah lainnya.

Oleh: Entang Sastraatmadja






















