Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Sarjana Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Jakarta – Nama Kasmudjo tiba-tiba viral. Trending. Mencuat ke permukaan. Seiring viralnya kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasmudjo, biasa dipanggil Pak Kas, disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi saat wong Solo itu menggarap skripsi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1985 lalu. Pak Kas pun turut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Ir Komardin. Adapun para pihak tergugat dalam perkara ini adalah Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir Kasmudjo MS.
Ironisnya, Pak Kas sendiri justru tidak merasa menjadi dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Dikutip dari berbagai sumber, Pak Kas mengaku dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi, melainkan hanya sebagai pembimbing akademik.
Pak Kas mengaku, pada tahun Jokowi berkuliah (1980-1985), dirinya masih berpangkat dosen golongan IIIb atau asisten dosen. Pada tingkatan itu dirinya belum boleh mengajar langsung dan hanya diperkenankan memberikan pendampingan kepada mahasiswa. Baru setahun setelah Jokowi lulus, dirinya mendapat pangkat IIId atau IVa pada 1986.
Sebab itu, Pak Kas tidak tahu-menahu soal proses pembuatan skripsi Jokowi. Dia menegaskan dirinya bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Di sisi lain, Pak Kas menyatakan tak tahu-menahu soal ijazah sarjana Jokowi yang belakangan dituduh palsu. Pak Kas mengaku tidak pernah melihat ijazah milik Jokowi.
UGM lewat Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, menyatakan Ir Kasmudjo MS bukanlah dosen pembimbing skripsi Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.
Pak Kas, kata Sigit, hanya berperan sebagai dosen pembimbing akademik Jokowi.
Terkait gugatan tersebut, Pak Kas mengaku tidak siap menghadapinya. Sebab itu, Jokowi pun menawarkan bantuan hukum kepada Pak Kas.
Diberitakan, Ir Kasmudjo MS merupakan salah satu dosen senior di Fakultas Kehutanan UGM, khususnya di Departemen Teknologi Hasil Hutan (THH). Ia tergabung dalam Seksi Pengolahan Hasil Hutan (SPHH) sejak akhir 1970-an, bersama tokoh-tokoh akademik seperti Ir Mochamad Yusuf, Ir Soetjipto dan Ir TA Prayitno. Pada masa itu, UGM sedang mengembangkan tiga seksi penelitian dan pendidikan terkait ilmu teknologi kayu.
Peran Pak Kas terus berlanjut seiring dengan transformasi jurusan menjadi Program Studi Teknologi Hasil Hutan (JTHH) pada 8 Desember 1983 melalui SK Mendikbud No 0553/O/1983.
Pak Kas tercatat berkontribusi selama lebih dari tiga dekade di Fakultas Kehutanan UGM hingga akhirnya memasuki masa purna tugas pada 1 Desember 2014.
Lebih dari satu dekade setelah pensiun, Pak Kas justru menghadapi gugatan di pengadilan dalam usia yang sudah 76 tahun. Ia terkena “awu panas” (abu panas) dari kisruh ijazah Jokowi yang diduga palsu.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Sarjana Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta






















