Jakarta, Fusilatnews.com – Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila. Wanda Hamidah pun buka suara. Mantan presenter ini menyebut polisi gegabah. “Gegabah,” kata Wanda Hamidah dikutip dari detik.com Rabu (16/11/2022).
Wanda Hamidah menilai pihak kepolisian tidak menghormati proses perdata. Padahal, upaya perdata saat ini masih berproses. “Objek dalam sengketa. Polda tidak menghormati upaya perdata yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Paman Wanda Jadi Tersangka
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini. “Benar,” ujar Zulpan singkat, saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
“Pada hari ini Selasa 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Hamid Bingung
Hamid Husein juga angkat bicara. Hamid mengaku bingung terkait penetapan tersangka ini. “Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot Pasal yang disangkakan tersebut. Itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin,” ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Albert menambahkan kliennya dan keluarga besar Wanda Hamidah sudah mendiami rumah yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2 itu secara turun-temurun sejak tahun 1960-an. Ia pun meminta Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kasus ini.
Gugat Japto
Wanda Hamidah menggugat Japto Soerjosoemarno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait hak atas rumah yang berlokasi di Jl Citandui No 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto S Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui No 2 Cikini,” kata Wanda Hamidah di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2022).
Wanda menyebut Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citandui No 2 Cikini, Jakarta Pusat. Gugatan ini berkenaan dengan perbuatan melawan hukum jual-beli atau pengalihan hak tanah yang diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini.
Selain itu, pihak keluarga Wanda mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penertiban di rumahnya beberapa waktu lalu. “Keluarga kami, Pak Hamid Husein, telah mengajukan juga PTUN dalam register perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh Saudara Japto,” jelasnya. (F-2)

























