Partai Amanat Nasioan meyakini koalisi besar untuk mengusung bakal calon presiden segera terbentuk setelah lebaran ini.
Jakarta – Fusilatnews – Pembentukan koalisi besar tidak lama lagi akan terbentuk setelah Lebaran 2023.
“Kalau memungkinkan, selalu memungkinkan opsi itu selalu ada selalu terbuka. Akantetapi, kalau mau kuantifikasi waktunya, kami targetkan rasanya agak sulit kami bisa kasih ancar-ancar mau targetkan kapan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno
Mengenai kepastian masih belum bisa dipastikan tanggal pastinya pembentukan koalisi besar yang merupakan penggabungan antara Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), dan belakangan PDI Perjuangan.
Menurut Eddy, membutuhkan kesamaan pikiran untuk membentuk koalisi besar. Karena membutuhkan waktu agar tidak tergesa-gesa dalam menghasilkan keputusan.
“Untuk menyamakan target itu, butuh waktu sehingga kami tidak mau terburu-buru daripada ini menjadi sebuah keputusan yang tergesa-gesa yang nanti harus dievaluasi kembali,” katanya.
Menurut dia, masih ada waktu untuk memutuskan kapan koalisi besar akan terwujud. Adapun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menyisakan waktu 10 bulan lagi.
Memang untuk membangun koalisi itu kami punya waktu untuk berdiskusi, berdialog untuk menyamakan visi dan misi,” tambah Eddy.
Selain itu, dia juga mengungkapkan PAN merupakan partai yang sudah dua kali mengusung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
“Jadi,ibaratnya kalaupun ada pembicaraan yang lebih intensif lagi dengan Gerindra dan Prabowo lagi, ya, kami ibaratnya PAN tinggal klik begitu saja,” ucap dia.
Itulah mengapa PAN mengunjungi Prabowo beberapa waktu lalu. “Untuk kembali kami membangun gagasan, membangun kembali pemikiran yang telah kami lakukan pada pilres 2014 dan 2019,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa pihaknya tidak menunggu pihak mana pun untuk meluncurkan koalisi besar.
Pembentukan koalisi besar masih menunggu titik temu di antara lima partai politik demi menyamakan frekuensi, persepsi, dan mengobjektifkan kepentingan subjektif daripada partai politik.
“Nanti hasilnya pasangan calon yang akan kami usung adalah merupakan paslon yang secara kolektif hasil keputusan musyawarah,” ungkap Viva.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
























