Karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut. status vaksinasi tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, status vaksinasi tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan.
“Tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi penumpang,” kata Muhadjir dilansir dari Kompas TV.
Muhajie menegaskan status vaksinasi sudah tidak lagi jadi syarat perjalanan sesuai dengan kbijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Maka penumpang (kereta) di seluruh Indonesia tidak lagi diperlukan syarat vaksinasi,” kata Muhadjir dalam talk show di kompas tv.
“Penjelasan KAI dan Kemenkes soal Vaksin Booster Tidak Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023”,
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia dan Kemenkes soal pernyataan Muhadjir tersebut
Penjelasan KAI dan Kemenkes VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI masih menerapkan protokol kesehatan selama mudik tahun ini.
Termasuk salah satu protokol kesehatan yang masih diterapkan untuk perjalanan jarak jauh adalah kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh.
“Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari Pemerintah maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” kata Joni kepada , Rabu (19/4/)
PT KAI akan melakukan sosialisasi soal syarat perjalanan mudik menggunakan kereta kepada penumpang bila ada perubahan kebijakan
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diminta mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum.






















