Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau menjalani pensiun dini.
Pernyataan ini selaras dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Namun, melihat konteks politik yang melatarbelakangi pernyataan tersebut, jelas bahwa ini bukan sekadar pernyataan normatif. Ada indikasi bahwa Panglima TNI tidak serta-merta mengeluarkan pernyataan ini tanpa koordinasi, dan kemungkinan besar hal ini mengarah pada sosok Mayor Teddy Indra Wijaya, yang masih aktif di TNI tetapi juga menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi ganda ini menimbulkan kontradiksi dalam fungsi jabatan, menciptakan situasi disfungsional dalam pemerintahan.
Dari perspektif politik, publik memahami bahwa dalam sistem hukum NKRI, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI serta Sekretaris Kabinet berada dalam kewenangan prerogatif Presiden RI. Maka, pernyataan Panglima TNI ini dapat dibaca sebagai sinyal politik yang cukup terang bahwa Mayor Teddy adalah bagian dari jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) yang berasal dari titipan Jokowi atau setidaknya bukan pilihan Prabowo sebagai Presiden RI.
Secara administratif, TNI dikenal sebagai institusi yang paling patuh terhadap garis komando. Oleh karena itu, pernyataan Jenderal Agus terkait posisi Mayor Teddy tentu menyinggung martabat Panglima Tertinggi, yaitu Presiden RI, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Namun, muncul pertanyaan: mengapa pernyataan normatif seperti ini bisa keluar dari seorang Panglima TNI seolah-olah menggurui Panglima Tertinggi? Apalagi, Jenderal Agus sendiri merupakan hasil rekrutmen Jokowi pada 22 November 2023, sehingga kecil kemungkinan ia bertindak tanpa kalkulasi. Dengan jiwa ksatria dan kepatuhan militer terhadap garis komando, sangat tidak mungkin Jenderal Agus melampaui batas terhadap Presiden Prabowo.
Sinyal politik yang muncul dari situasi ini menunjukkan bahwa Mayor Teddy bukan pilihan Prabowo. Melalui pernyataan Panglima TNI, Mayor Teddy diminta untuk konsisten dengan sumpah prajurit yang merupakan nilai tertinggi dalam sistem militer. Dua opsi yang tersedia adalah: Mayor Teddy mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet dan tetap dalam dinas TNI AD, atau tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dengan mengajukan pensiun dini.
Dari sisi hukum militer, pernyataan Panglima TNI adalah wajar dan sesuai norma yang berlaku. Namun, jika dilihat dari dinamika politik, hal ini dapat menjadi indikasi awal dari langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Presiden Prabowo dalam membenahi KMP.
Jika benar demikian, maka Prabowo tampaknya sedang membaca peta politik dengan cermat, termasuk terhadap figur-figur yang mencoba bertahan di lingkaran kekuasaan meskipun sudah tidak lagi menjabat secara formal. Istilah “matahari kembar” pun mengemuka, di mana ada kekuatan yang terus berusaha membayangi pemerintahan baru. Jika Prabowo mengambil langkah tegas untuk memangkas kekuatan lama yang masih berupaya merangsek melalui jalur politik, ekonomi, dan hukum, maka dapat dipastikan ia akan mendapat dukungan besar dari rakyat lintas golongan. Dukungan tersebut bisa diibaratkan dengan ungkapan, “kepala jadi kaki, kaki jadi kepala”—menandakan loyalitas dan dukungan yang luar biasa bagi pemerintahan barunya.
























