Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-XI/2013, pemilihan umum anggota legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) diselenggarakan secara serentak. Pemilihan umum (pemilu) adalah ciri utama dari sistem politik demokrasi. Ia merupakan proses pergantian kekuasaan pemerintahan secara damai, dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat konstitusi.
Untuk mewujudkan pemilu serentak yang berintegritas, maka proses penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan menggerakkan seluruh sumber daya, tidak hanya mengandalkan pihak penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tetapi yang paling utama dan terdepan adalah peran partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu. Peran pro aktif dari peserta pemilu baik parpol maupun perorangan harus mengikuti regulasi yang ditetapkan terkait proses penyelenggaraan pemilu, karena hal ini yang menentukan kualitas proses dan hasil pemilu.
Di era perkembangan digital yang sangat cepat dan semakin terbuka, peluang bagi parpol peserta pemilu untuk mengenalkan ide besar, gagasan segar sebagai solusi dalam menghadapi berbagai persoalan terkait masalah kebangsaan dan kenegaraan untuk dapat diterima serta didukung sebagai gagasan solutif yang berdampak pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat yang besar terhadap parpol tersebut.
Bagaimana proses pemilu berlangsung demokratis dapat dilihat dari dua aspek, aspek prosedural yang terdiri dari regulasi pemilu/UU, penyelenggara/KPU-Bawaslu, peserta pemilu/parpol-perseorangan, pemilih/daftar pemilih tetap (pemilu yang identik dengan perebutan suara pemilih).
Aspek substantif yang terdiri dari, pemilu menganut nilai dan prinsip bebas, terbuka, jujur, adil, kompetitif serta menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia (pemilu identik dengan perebutan legitimasi politik pemilih).
Pemilu bukan tujuan tetapi cara yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan, bukan dengan menghalalkan segala cara. Bagaimana cara yang dilaksanakan sebagai proses pemilu dan hasil pemilu sebagai tujuan, keduanya saling berkaitan erat untuk menghasilkan kualitas pemilu dan pemimpin yang berintegritas.
Pemilu yang demokratis dapat terwujud dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat pada aturan, pemilih cerdas dan partisipatif, birokrasi yang netral dan penyelenggara yang kompeten dan berintegritas (Jurnal Demokrasi Bakesbangpol DKI Jakarta, 2022).
Perwujudan asas kedaulatan rakyat dalam kehidupan pemerintahan tergambar dari bagaimana keterlibatan rakyat secara intensif dalam memutuskan arah kebijakan pemerintah. Era digital sejatinya memberi kesempatan lebih besar bagi seluruh warga negara untuk mengikuti perkembangan dinamika politik nasional. Dengan mengedepankan etika dalam proses penyelenggaraan pemilu bagi seluruh stakeholders sebagai bentuk tanggung jawab dan juga kewajiban sebagai manusia, bukan semata sebagai warga negara juga pada hukum yang berlaku.
Etika personal sebagai pondasi yang kuat bagi pengembangan etika organisasi, agar sikap dan tindakan setiap individu dapat terus terkontrol dan terjaga dengan baik. Bukan semata lisan tetapi juga sikap, laku dan perbuatan karena sebagai penyelenggara negara yang memiliki tugas mulia apakah sebagai kepala negara, kepala daerah juga legislator yang membuat Undang – Undang.
Kesadaran tinggi dari pemilih sebagai pemilik kedaulatan sangat dibutuhkan agar proses penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 mendatang dapat dijalankan dengan rasa optimis untuk mewujudkan pemilu serentak yang berintegritas cermin sebagai bangsa berkeadaban tinggi. Jauh dari politik identitas, politik uang, ujaran kebencian, penataan yang terjamin tentang proses pemilu terkait petugas di lapangan serta hindari jual beli suara pada lembaga terkait. Pemilu yang tidak mencerminkan kualitas baik akan melahirkan ketidak puasan dari berbagai kalangan, ketidak puasan akan berdampak pada kurangnya kepercayaan rakyat terhadap proses dan hasil pemilu.
























