• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pasal 33 Ayat 5: Celah Konstitusi yang Melegalkan Penjajahan

fusilat by fusilat
November 27, 2025
in Feature, Law
0
Pasal 33 Ayat 5: Celah Konstitusi yang Melegalkan Penjajahan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Malika Dwi Ana

Pasal 33 UUD 1945 versi asli hanya terdiri dari tiga ayat. Tegas, anti-penjajah, tanpa celah:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tidak ada ruang bagi swasta asing untuk menguasai cabang-cabang produksi penting.
Tidak ada kalimat “diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Lalu amandemen 1999–2002 menambah dua ayat baru pesanan oligarki yang ngiler pengen menguasai SDA Indonesia di pasal 33:

Ayat (4) penuh kata-kata manis:
demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian…

Ayat (5) hanya satu kalimat pendek, tapi mematikan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.”

Kalimat ini adalah kunci yang diserahkan kepada eksekutif dan DPR.
Dengan kunci ini, semua kata indah di ayat (4) bisa dibalik 180 derajat seenak jidat.

Buktinya ada di depan mata:

  • UU Minerba 2020 + PP 96/2021: hilirisasi nikel jadi alasan, tapi 95 % smelter di Morowali, Weda Bay, dan Obi dimiliki perusahaan China. Indonesia hanya dapat royalti 2–3 % dan limbah B3.
  • UU Cipta Kerja + Perpres PSN: sanksi pidana lingkungan dicoret, hutan dilepas untuk investasi strategis tanpa melibatkan persetujuan daerah.
  • Bandara privat IMIP Morowali: bebas Bea Cukai dan Imigrasi selama enam tahun karena bandara khusus industri strategis — lagi-lagi atas nama pelaksanaan Pasal 33 ayat (5).

Semua sah secara konstitusional.
Semua legal menurut hukum.
Tapi substansinya menjadi: cabang-cabang produksi penting dikuasai asing, kekayaan alam dikeruk tanpa kendali negara, kemandirian ekonomi tinggal slogan.

Inilah penjajahan asimetris paling canggih:
bukan dengan senjata, tapi dengan undang-undang yang lahir dari celah satu ayat.

Versi asli Pasal 33 adalah benteng kedaulatan ekonomi.
Namun versi amandemen menjadikannya pintu masuk penjajahan yang ironisnya kita buka sendiri dari dalam.

Kini giliran Prabowo.
Jika benar ingin menutup kebocoran yang ia teriakkan sejak 2014, satu-satunya jalan bermartabat adalah:
CABUT AYAT (4) dan (5) YANG SUDAH JADI KARPET MERAH BAGI PENJAJAH BERKEDOK INVESTOR.

Jika hanya berhenti pada razia tambang, latihan TNI, dan foto heroik di Morowali, maka itu hanyalah teater baru:
ganti aktor, naskah tetap sama, dan sutradara yang sama.

Pertanyaan untuk kita semua:
berani kah kita menghapus ayat (4 & 5) itu — sebelum Indonesia benar-benar menjadi provinsi China bagian selatan?

(Malika’s Insight – 26 November 2025)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palu Syuriah Jatuh pada 00.45 – Yahya Staqup Dipecat

Next Post

Saat NU Terbakar Batubara

fusilat

fusilat

Related Posts

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum
Crime

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018
Crime

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan
Feature

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Next Post
Saat NU Terbakar Batubara

Saat NU Terbakar Batubara

Aset Triliunan, Nyali Recehan: Ketika Dukungan Moral Muhammadiyah Diduga Berhenti di Meja Advokasi, Bukan di Medan Perubahan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU
Feature

Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU

by Karyudi Sutajah Putra
November 26, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Taruhlah gula. Maka semut-semut akan bertarung memperebutkannya....

Read more
Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

November 26, 2025
Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

November 24, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

November 28, 2025

ANGGOTA KEPOLISIAN DILARANG RANGKAP JABATAN Final, Mengikat, dan Tidak Boleh Lagi Dimaknai Ulang

November 28, 2025
Pemerintah Berencana Impor Beras Sebanyak 500 ribu Ton

SAKSI SENYAP DARI SABANG: SIAPA DALANGNYA? “MENCARI OTAK IMPOR BERAS DI TITIK NOL INDONESIA”

November 28, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...