• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PAW Sahroni Cs: Antara Sanksi Moral dan Batasan Hukum Pidana

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
September 7, 2025
in Feature, Law, Politik
0
Hasil Polling Sahroni Unggul 52,3% Paling diBenci
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat anggota DPR RI—A. Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya—resmi diberlakukan setelah partai politik mereka mengumumkan keputusan tersebut. PAW ini menjadi sanksi politik sekaligus moral yang efektif mengakhiri jabatan legislator keempatnya. Namun, di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan: apakah mereka bisa dijerat dengan hukuman pidana?

Jawabannya: tidak. Ada alasan hukum yang jelas dan tegas.

Pertama, dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan keonaran atau kegaduhan tidak lagi dapat dikenakan, sebab Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Delik ini tidak lagi hidup dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Kedua, tuduhan mengenai “perbuatan tidak menyenangkan” juga tidak dapat digunakan. Hal ini ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 1/PUU-XI-2013 yang secara resmi menghapus keberlakuan Pasal 335 KUHP. Dengan demikian, pintu untuk menjerat mereka lewat hukum pidana sudah tertutup.

Yang tersisa hanyalah konsekuensi moral dan politik. PAW menjadi bentuk nyata sanksi tersebut, di mana keempat nama dimaksud telah digantikan oleh kader partai masing-masing. Dasarnya jelas: Pasal 239 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 jo. Pasal 319 Peraturan DPR RI Tahun 2020.

Meski begitu, masih ada ruang hukum lain yang terbuka. Dari perspektif hukum perdata, pihak-pihak yang merasa dirugikan tetap dapat menuntut ganti kerugian. Jalur ini sah secara hukum, meskipun tentu membutuhkan analisis lebih mendalam, terutama terkait siapa yang dapat ditetapkan sebagai pihak tergugat.

Kasus Sahroni cs. menunjukkan satu hal penting: tidak semua perilaku politisi bisa dijawab dengan pidana. Hukum pidana memiliki batasnya sendiri, sementara akuntabilitas politik berjalan melalui mekanisme partai dan parlemen, salah satunya dengan PAW. Adapun bagi masyarakat, jalur perdata bisa menjadi opsi jika kerugian yang dialami dapat dibuktikan.

Dengan demikian, publik perlu lebih jernih melihat peta hukum ini: tidak setiap kegaduhan politik layak diseret ke ranah pidana. Sanksi moral dan politik melalui PAW sudah menjadi konsekuensi nyata, sementara jalur perdata tetap terbuka bila ada yang ingin menempuhnya.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Share Edu Indonesia Sulsel Gelar SLC Regional dan Training for Educational Leadership 2025

Next Post

Jawa Barat Tergerus Alih Fungsi Lahan: Lumbung Padi yang Kian Rapuh

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda
Feature

Prabowo Omon-Omon Antikorupsi – Kembalikan Ke UU KPK Awal – Berani?

July 1, 2026
Feature

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”
News

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

July 1, 2026
Next Post
Jawa Barat Tergerus Alih Fungsi Lahan: Lumbung Padi yang Kian Rapuh

Jawa Barat Tergerus Alih Fungsi Lahan: Lumbung Padi yang Kian Rapuh

Perilaku Oplos: Cermin Buram bagi Masa Depan Investasi

Saatnya Mengevaluasi Keberadaan BUMN di Indonesia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Robohnya Benteng Moral Kami
Feature

Robohnya Benteng Moral Kami

by Karyudi Sutajah Putra
July 1, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Ada apa dengan Sudewo, sehingga bekas Bupati Pati, Jawa Tengah,...

Read more
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

Prabowo Omon-Omon Antikorupsi – Kembalikan Ke UU KPK Awal – Berani?

July 1, 2026

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

July 1, 2026
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

Prabowo Omon-Omon Antikorupsi – Kembalikan Ke UU KPK Awal – Berani?

July 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...