Fusliatnews – Ketika uang menjadi lebih berharga daripada nurani, maka jabatan publik berubah menjadi ladang dosa. Di Bengkulu, tiga orang — seorang direktur dan dua broker — menjadikan proses rekrutmen pegawai PDAM Tirta Hidayah sebagai mesin pencetak uang haram. Dari 117 orang yang direkrut sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) antara 2023 hingga 2025, terkumpul suap dan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar, sementara negara menanggung kerugian hingga Rp 5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.
Korupsi Brutal di Tingkat Daerah: Kejahatan Setingkat Iblis
Korupsi di Indonesia seolah tidak mengenal batas moral. Ia menyusup ke seluruh sendi pemerintahan, dari pusat hingga daerah, dari proyek infrastruktur hingga perekrutan pegawai rendahan. Kasus suap rekrutmen karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Hidayah, Kota Bengkulu, adalah potret telanjang dari kebobrokan birokrasi daerah yang sudah melampaui batas kewarasan. Ketika jabatan publik dijadikan ladang jual beli, ketika air—sumber kehidupan—dijadikan komoditas bagi para koruptor, maka dosa mereka tak lagi manusiawi. Inilah bentuk korupsi setingkat iblis.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap rekrutmen karyawan PDAM. Mereka adalah SB selaku Direktur PDAM, serta dua broker, YP dan EH. Dalam periode 2023 hingga 2025, ketiganya diduga merekrut 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, sambil mengumpulkan uang suap dari setiap calon pegawai dengan total mencapai Rp 9,5 miliar. Dari jumlah itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tak semestinya.
Di atas kertas, mungkin ini hanya kasus “rekrutmen ilegal.” Namun jika ditelisik lebih dalam, ini adalah bentuk kejahatan yang menghancurkan moral publik. PDAM bukan sekadar perusahaan air; ia adalah penyedia kebutuhan pokok bagi rakyat kecil. Air bersih adalah hak hidup, bukan barang dagangan yang bisa ditukar dengan amplop. Ketika pimpinan lembaga publik memperjualbelikan posisi pekerjaan, itu artinya mereka memperjualbelikan harapan masyarakat yang paling dasar: keadilan dan kesempatan.
Korupsi seperti ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh di tanah yang subur oleh budaya transaksional, di mana jabatan menjadi alat tukar, bukan amanah. Para broker politik dan birokrat yang rakus tahu betul bahwa di daerah, pekerjaan di BUMD atau PDAM sering dianggap “rezeki besar” — padahal di baliknya, mereka menanam benih busuk yang akan berbuah bencana sosial. Korupsi di daerah justru lebih berbahaya daripada di pusat, karena dampaknya langsung memukul masyarakat tanpa filter. Ketika uang miliaran disedot dari proses rekrutmen, maka yang tersisa hanyalah pelayanan publik yang kering, seperti pipa PDAM yang tak lagi mengalirkan air bersih, melainkan air dosa.
Kepolisian memang telah menahan ketiga tersangka dan menyita sebagian kecil uang suap, sekitar Rp 320 juta. Namun, pengembalian sebagian kecil dari hasil kejahatan tidak menghapus noda moral yang telah mereka torehkan. Penegak hukum harus memastikan kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh pejabat daerah. Mereka yang mengkhianati amanah publik seharusnya tidak hanya dijerat pasal hukum, tetapi juga dikucilkan dari ruang sosial dan politik.
Korupsi di tingkat daerah adalah wajah paling brutal dari sistem yang gagal: sistem yang membiarkan birokrat menjadi penguasa kecil tanpa pengawasan, sistem yang tidak menghukum cukup berat pelaku pengkhianatan terhadap rakyat. Inilah bentuk kejahatan yang setingkat iblis—bukan karena besarnya uang yang dicuri, tetapi karena ia mencuri kehidupan dan kepercayaan rakyat kecil yang seharusnya dilayani.
Kita membutuhkan revolusi moral dalam birokrasi daerah. Bukan sekadar reformasi struktural, tapi kebangkitan nurani di kalangan pejabat publik. Tanpa itu, setiap kasus seperti PDAM Bengkulu hanya akan menjadi headline sementara—hingga kasus serupa muncul lagi di kabupaten lain. Dan ketika korupsi menjadi kebiasaan, maka bangsa ini telah kehilangan jiwanya.

























