Menurut Jhonny, guru honorer tersebut telah mengabdi lama di sekolah itu. Baginya, kebijakan yang baik seharusnya bukan menghapus seluruh guru honorer, tapi tidak mengangkat honorer baru.
Jakarta – Fusilatnews – PDIP DKI Jakarta meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) tak terlalu normatif. dalam menerapkan kebijakan cleansing menyusul adanya guru baru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pemerintah DKI menerbitkan kebijakan Cleansing yang mengakibatkan Sekitar 107 guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan .
“Banyak kemarin terdaftar honorer, itu dibutuhkan oleh sekolah. Pendekatan terlalu normatif harus dikesampingkan. Disdik itu terlalu normatif,” ucap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari PDIP, Jhonny Simanjuntak, Senin (16/7/2024).
Menurut Jhonny, guru honorer tersebut telah mengabdi lama di sekolah itu. Baginya, kebijakan yang baik seharusnya bukan menghapus seluruh guru honorer, tapi tidak mengangkat honorer baru.
“Mereka sudah mengabdi tahunan, harus ada upaya terobosan untuk mempertahankan mereka, dengan pengecualian tadi. Jadi tidak terima lagi guru honorer, tapi tidak berlaku (memecat) yang sudah bertugas,” ujarnya.
“Harus ada upaya Dinas pendidikan untuk mencari terobosan. Terlalu gegabah juga Dinas Pendidikan. Oleh Karena itu, pekan depan kami (Komisi E) akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan duduk masalah seperti itu,” ujarnya.
Jhonny pun menyinggung bahwa kebutuhan guru di Jakarta kurang. Karena itu, guru honorer tidak harus diberhentikan.
“Kebutuhan guru di DKI Jakarta banyak yang tak terpenuhi, termasuk guru agama. Guru-guru yang ada itu yang dipertahankan,” ucarnya.
Sedangkan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja guru honorer di Jakarta. Pemutusan itu terjadi saat sekolah memulai tahun ajaran baru.
“Pada 5 Juli, hari Jumat. Itu ada guru anggota kami P2G di Jakarta mendapat pesan WhatsApp dari kepala sekolahnya, bahwa sekolah itu sudah tidak menerima honorer lagi. Si guru ini dinyatakan tidak bisa ngajar lagi kira-kira gitu, cuma bahasanya halus,” kata Iman saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
“Dia dibilang sudah tidak bisa mengajar lagi, di hari pertama tahun ajaran baru tersebut, plus diberikan broadcast dari kepala sekolah tersebut kepada guru honorer. Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri,” sambungnya.
Dia melihat saat ini Indonesia sedang terjadi pemberhentian massal guru-guru honorer dengan cara masing-masing di tiap daerah. Hingga saat ini, total sudah ada 107 guru honorer di seluruh DKI Jakarta yang terkena ‘cleansing honorer’.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menanggapi adanya kebijakan cleansing honorer bagi guru honorer di DKI Jakarta.
Dia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Di sisi lain, Budi mengatakan saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.