FusilatNews- Istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka ini digelar di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Melalui kuasa hukumnya, Putri Chandrawathi juga mengaku akan kooperatif dengan penyidik.
Dia tiba di Bareskrim Polri dengan pakaian serba hitam sekitar pukul 10.30 WIB. Ini merupakan kali pertama bagi Putri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. “Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus saat ditanya apakah Putri akan ditahan usai menjalani pemeriksaan lewat pesan singkat, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun Putri sudah menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri. Hal ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, juga menyampaikan, Putri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
Sebelumnya Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut, menghadirkan 15 orang saksi yang turut didengar.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam perisitiwa ini, Brigadir J tewas karena luka tembak. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lain yaitu, Brigadir RR, Bharada E dan sopir Sambo Kuwat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

























