Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah berencana menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini bertujuan memberikan perlindungan sosial sekaligus mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Program BSU ini sejatinya bukan hal baru. Bantuan serupa pernah diberikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah menegaskan bahwa besaran bantuan kali ini tidak sebesar sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa bantuan tunai tersebut akan lebih kecil dibanding BSU tahun 2022 yang saat itu mencapai Rp 600.000 per penerima.
“Kita sedang finalisasi. Tapi ini seperti subsidi upah saat Covid, hanya saja besarannya lebih kecil,” ujar Airlangga pada Sabtu (24/5/2025).
Meskipun belum diumumkan secara resmi, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini telah dialokasikan dalam APBN.
“Sudah ada anggarannya, tapi kita masih finalisasi,” tegasnya.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan untuk menjaga stabilitas konsumsi masyarakat. Di antaranya adalah:
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.
- Diskon tarif tol dan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya maksimal 1.300 VA.
- Bantuan pangan langsung.
- Subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurut Airlangga, stimulus ini penting untuk diberikan pada pertengahan tahun, mengingat telah lewatnya momentum konsumsi besar seperti Natal, Tahun Baru, Ramadhan, dan Idul Fitri.
“Kami siapkan enam paket insentif. Saat ini masing-masing kementerian sedang menyusun regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo. Mudah-mudahan segera diumumkan setelah regulasi dari tiap kementerian rampung,” pungkasnya.
























