Fusilatnews – Dalam teori kenegaraan modern, pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara negara, tetapi juga sebagai penegak hukum yang memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu. Pemerintah adalah wajah hukum itu sendiri—tempat rakyat menaruh kepercayaan agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan cermin keadilan yang memantulkan nilai-nilai konstitusi. Namun, prinsip ini kerap diuji ketika pejabat negara, yang seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, justru memperlihatkan sikap abai terhadap proses hukum yang melibatkan dirinya.
Sidang perkara perdata terkait dugaan pelanggaran administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu ujian penting atas integritas penegakan hukum di Indonesia. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Oktober 2025, kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat utama, yakni Gibran, dan tergugat kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penundaan itu, sebagaimana disampaikan penggugat Subhan Palal, terjadi lantaran para tergugat tidak hadir dan majelis hakim hanya menyebut alasan bahwa penetapan telah dilakukan melalui sistem e-court.
Ironisnya, dalam sidang sebelumnya, semua pihak telah dijadwalkan untuk hadir. Absennya Gibran—yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia—menjadi pertanyaan serius bagi publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat negara, yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati proses hukum, justru menunjukkan ketidakhadiran tanpa penjelasan yang memadai? Jika rakyat kecil bisa dipanggil dan dipaksa hadir oleh aparat hanya karena pelanggaran ringan, mengapa pejabat negara tampak bebas menentukan kapan ia ingin tunduk pada hukum?
Dalam gugatan ini, Subhan menilai Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyoroti keabsahan syarat pendaftaran calon wakil presiden yang diduga tidak sepenuhnya terpenuhi, terutama terkait riwayat pendidikan Gibran. Berdasarkan data KPU, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch Sydney, Australia—keduanya sekolah setingkat SMA. Bagi penggugat, persoalan bukan pada kelulusan, tetapi pada kejelasan legalitas pendidikan tersebut dalam konteks persyaratan pencalonan pejabat publik di Indonesia.
Permintaan penggugat agar pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah dan menuntut ganti rugi hingga Rp125 triliun tentu menjadi polemik besar. Namun, di balik angka fantastis itu, terdapat pesan moral yang jauh lebih penting: hukum tidak boleh kehilangan daya gigitnya hanya karena yang duduk di kursi tergugat adalah seorang pejabat tinggi negara.
Ketidakhadiran Gibran dalam persidangan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi soal etika publik dan tanggung jawab moral seorang pemimpin. Dalam negara hukum, pejabat publik tidak boleh berlindung di balik jabatan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, mereka harus menjadi contoh bagaimana hukum dijunjung tinggi tanpa syarat. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menegakkan hukum terhadap dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menegakkannya kepada rakyat.
Dengan demikian, ketidakhadiran Gibran di ruang sidang bukan hanya mencederai martabat lembaga peradilan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai penyelenggara hukum. Jika hukum bisa diabaikan oleh pejabat negara, maka rakyat pun berhak bertanya: hukum ini untuk siapa?
Keadilan tidak akan berarti apa-apa bila hanya berlaku bagi mereka yang lemah. Hukum yang sejati adalah hukum yang menundukkan kekuasaan, bukan yang tunduk kepada kekuasaan. Dan selama pejabat publik masih merasa kebal terhadap panggilan pengadilan, maka kata “negara hukum” hanyalah semboyan tanpa makna.
























