Jakarta – Fusilatnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Komunitas Konsumen Indonesia lantaran penjelasan yang diberikan terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup, terutama penjelasan bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. dengan status penunjukan juru sita.
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum sebagai badan/pejabat pemerintahan. Disamping ijuga meminta majelis hakim menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.
Menurut Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobin, BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.
“Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi,” Kata David Tobin dalam keterangan tertulis pada Senin 14/11/2022
BPOM adalah lembaga yang paling bertanggung jawab karena tugas dan wewenangnya adalah menjamin keamanan seluruh produk obat-obatan, makanan dan kosmetika bagi konsumen disamping juga mengawasi proses produksi obat-obatan dan makanan yang beredar di seluruh Indonesia sudah sesuai standar atau belum.
Karena tugas wewenang dan tanggungjawabnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat banyak kritikan setelah kasus obat sirup yang tercemar zat kimia berbahaya etilen glikol dan di etilen glikol penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
























