Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Penyerangan Markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara, dan penganiayaan keji oleh sekitar 20 anggota TNI terhadap anggota Polri, pada 24 Februari 2025 pukul 23.00 WITA adalah tindakan keji, premanisme dan manifestasi “esprit de corps” atau jiwa korsa yang keliru dan memalukan.
“Apa pun motivasi dan latar belakang peristiwa penyerangan dan penganiayaan ini, tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana umum,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi kepada Fusilatnews.com, Selasa (25/2/2024).
Konflik yang mengemuka dan menjadi kekerasan antara TNI dan Polri, kata Hendardi, terus berulang.
Dalam catatan Setara Institute, tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi tahun 2014-2024. “Angka ini merupakan fenomena gung es, di mana konflik dan ketegangan yang tidak mengemuka, dipastikan lebih banyak dari yang tercatat di permukaan,” jelasnya.
Menurut Hendardi, hampir semua konflik lapangan dipicu oleh persoalan-persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran seperti persoalan pribadi, ketersinggungan sikap, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman dan provokasi kabar bohong atas suatu peristiwa yang melibatkan anggota TNI dan memicu penyerangan terhadap anggota atau markas polisi.
“Sekalipun tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran, tindakan-tindakan itu tidak diproses dalam kerangka hukum pidana sebagaimana mandat UU TNI, di mana anggota yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum. Supremasi anggota TNI yang tidak tunduk pada peradilan umum inilah yang menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” tukas Hendardi.
Sementara, lanjut Hendardi, ketegangan di tingkat elite, sekalipun tidak mengemuka, dipicu oleh perebutan kewenangan operasi di daerah tertentu, pemeranan yang dianggap tidak merata dalam jabatan non-militer, dan berbagai residu politik masa lalu, di mana sebelumnya Polri adalah bagian dari TNI.
“Selama ini, penanganan konflik dan ketegangan di akar rumput hanya diselesaikan secara simbolis dan di tingkat elite. Kondusivitas dan sinergi artifisial selalu didengungkan oleh TNI-Polri, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalannya, termasuk abai membangun karakter dan mentalitas patriotik anggota,” paparnya.
“Penanganan konflik dan ketegangan secara substansial dan fundamental harus menyasar kepatuhan pada disiplin bernegara dan berdemokrasi, yang meletakkan supremasi sipil sebagai pemimpin politik. Masing-masing institusi, sesuai dengan desain konstitusional menjalankan perannya, tanpa melampaui batas-batas tugas dan fungsi yang bukan merupakan mandat konstitusionalnya. Tuntutan peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga dialamatkan pada politisi-politisi sipil yang tidak percaya diri, tanpa melibatkan TNI dan Polri. Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri memasuki arena yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya,” lanjutnya.
Pembejalaran dari berbagai konflik dan ketegangan TNI-Polri, ungkap Hendardi, mesti menjadi pedoman bagi DPR yang sedang berencana merevisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar tetap patuh dan konsisten pada desain konstitusional dan ketatanegaraan yang sudah menggariskan tugas dan fungsi masing-masing institusi, sebagaiman selama ini berjalan.
“Jangan mencoba merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu, yang justru menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru,” tandasnya.

























