Firli Bahuri hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari direktorat keriminal khusus Polda Metro Jaya bersama penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Selasa 24/10 kemarin dan rencananya akan dipanggil kembali, Kemungkinan nasib Firli akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Jakarta – Fusilatnews – Hasil pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri oleh Tim Gabungan ditkrimsus Polda Metro Jaya dan direktorat Tipikor Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) kemungkinan besar Firli akan dipanggil untuk diperiksa kembali
Kedua saksi yang bakal diperiksa, yaitu Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan Staf Pusat data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes). Hanya saja, tidak jelaskan siapa sosok dan kaitan pegawai Kemenkes tersebut dengan kasus pemerasan SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa di dua tempat berbeda. Untuk staf Pusdatin Kemenkes diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan
Sedangkan untuk pemeriksaan Firli Bahuri dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keduanys diperiksa pada jam yang sama pukul 10.00 WIB.
“Di Polda Metro Jaya ada agenda pemeriksaan saksi dari staf Pusdatin Kemenkes RI,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut Ade , pemeriksaan terhadap Firli dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ade menegaskan, permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima penyidik pada Senin (23/10).
“Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri,” jelas Ade.
Kendati demikian, Ade menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” tutur Ade.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10).
Firli Bahuri hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari direktorat keriminal khusus Polda Metro Jaya bersama penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Selasa 24/10 kemarin dan rencananya akan dipanggil kembali, Kemungkinan nasib Firli akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.


























