• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

” Perang Mulut ” Ahli dari Kubu Prabowo Lawan THN AMIN Dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 5, 2024
in Law
0
Dongkol ke ahli yang dihadirkan KPU, Hakim Saldi Redam Amarah BW, Hentikan Perdebatan

Perdebatan BW dan ahli KPU Marsudi dipicu oleh keberatan membuka slide paparan perbandingan sampel Sirekap dengan aplikasi pengawal hasil pemilu lainnya.terlihat kesal alias (Detiknews)

Share on FacebookShare on Twitter

Menurutnya, pernyataan Eddy dan Yusril hanya gimik untuk mengalihkan topik dari substansi sengketa hasil pilpres. “Itu gimik karena mereka enggak berargumen soal substansi,” ujarnya.

Jakarta – Fusilatnews – “Perang mulut” terjadi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

“perang mulut” dipicu oleh pernyataan Yusril Ihza Mahendra menuding Bambang W dari THN AMIN, berstatus tersangka seumur hidup.

Selanjutnya Bambang menyanggah “serangan”. Bambang menegaskan  kasus yang menjeratnya dulu sudah di-deponering oleh Jaksa Agung. Dalam istilah hukum, deponering berarti Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum.

“Orang udah deponering. Masa seorang Prof (Yusril Ihza Mahendra) kelakuannya begitu. Itu gimik-gimik aja. Bangun argumen, counter argumen (dalam persidangan) dong, jangan terus lari-lari,” kata Bambang kepada wartawan di sela-sela sidang.

Bambang ogah merespons pernyataan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang menyebut dirinya meminta belas kasih Jaksa Agung agar kasusnya di-deponering.

Menurutnya, pernyataan Eddy dan Yusril hanya gimik untuk mengalihkan topik dari substansi sengketa hasil pilpres. “Itu gimik karena mereka enggak berargumen soal substansi,” ujarnya.

Bambang diketahui menyandang status tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan tahun 2010. Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2015. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Publik ketika itu meyakini bahwa Bambang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan konflik Cicak versus Buaya (KPK versus Polri). Sebab, sebelumnya KPK menetapkan calon tunggal Kapolri, Letjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Walk Out

Persoalan status tersangka ini menyeruak ketika pihak Prabowo-Gibran menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli dalam persidangan. Bambang protes kepada majelis hakim karena berdasarkan berita yang ia baca, KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy atas kasus suap dan gratifikasi.

Bambang juga menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu masih berstatus tersangka KPK. “Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujarnya.

Ketua majelis yang juga Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis mempertimbangkan keberatan Bambang tersebut. Namun nyatanya, Eddy tetap diperbolehkan menyampaikan keterangan sebagai ahli. Alhasil, Bambang meninggalkan ruang sidang atau walk out sebelum Eddy naik podium.

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.

Eddy dari atas podium terlebih dahulu melancarkan serangan balik kepada Bambang yang sudah di luar. Eddy merasa berhak menyampaikan pembelaan agar tidak terjadi pembunuhan karakter.

Eddy menjelaskan, KPK menyatakan baru hendak menerbitkan sprindik umum terhadap kasus yang menjeratnya. Selain itu, dirinya sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.

“Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka,” ujarnya.

Eddy lantas menyindir Bambang yang tak melakukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dulu. Menurutnya, Bambang justru mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung agar mendeponering perkaranya.

“Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” ujar Eddy.

Saat sidang diskors, giliran Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan pembelaan untuk Eddy. Yusril mengatakan, Eddy sudah tidak lagi berstatus tersangka dan KPK baru sebatas rencana menerbitkan sprindik baru.

“Andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?” kata pakar hukum tata negara itu kepada wartawan.

Yusril menyebut, pihaknya yang seharusnya mempertanyakan status hukum Bambang Widjojanto. Sepengetahuan Yusril, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, Jaksa Agung men-deponering perkara tersebut.

“Di-deponer perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka. Enggak bisa dibuka kembali lagi juga (kasusnya),” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, orang yang kasusnya dinyatakan dihentikan atau SP3 dan orang yang menang di praperadilan berarti kasusnya ditutup. Adapun orang yang kasusnya di-deponering, berarti perkaranya disimpan dan tidak diajukan ke pengadilan. Artinya, orang yang kasusnya di-deponering itu tetap berstatus sebagai tersangka “sampai kapanpun”.

“Jadi saya heran, orang itu suka menyalah-nyalahkan orang, tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kami sih toleran aja, kami biarin aja selama ini, kami enggak pernah protes Pak Bambang Widjojanto,” kata Yusril.

“Saya tahu status beliau seperti itu selama ini. Saya enggak pernah komplain, mau datang ke pengadilan, ya sudah kita ladenin aja di pengadilan,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

LDP Sanksi 39 Anggotanya Atas Skandal Dana Politik, Desak 2 Anggota Keluar Partai

Next Post

Salah Satu Tugas Kemenko PMK Penyaluran Bansos

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Crime

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
Next Post
Salah Satu Tugas Kemenko PMK Penyaluran Bansos

Salah Satu Tugas Kemenko PMK Penyaluran Bansos

Total Pemudik Hampir 100 Ribu Orang BUMN Siap Lepas Mudik Gratis

Total Pemudik Hampir 100 Ribu Orang BUMN Siap Lepas Mudik Gratis

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist