Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).
Jakarta – Ribuan perangkat desa dari seluruh Indonesia berunjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Unjuk rasa ini menyusul aksi yang sama di tempat yang sama oleh ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia, Selasa (17/1/2023) lalu.
Yang berbeda adalah tuntutannya. Jika kepala desa menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memperpanjang masa jabatan mereka dari 6 menjadi 9 tahun, maka perangkat desa menuntut Pasal 53 UU Desa tidak direvisi sehingga masa jabatan mereka tetap sampai umur 60 tahun.
Selain masa jabatan sampai 60 tahun, para perangkat desa juga menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).
Di sinilah kita harus menyatakan “yes” untuk tuntutan para perangkat desa, dan “no” untuk tuntutan para kepala desa.
Mengapa? Saat ini usia harapan hidup penduduk Indonesia semakin meningkat menjadi 73,5 tahun, sehingga usia 60 tahun masih layak bagi perangkat desa. Tapi jika tuntutan lainnya dikabulkan, misalnya kejelasan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer maka harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana usia pensiun ASN dan P3K rerata adalah 58 tahun.
Kesejahteraan perangkat desa, dan juga kepala desa, memang wajib ditingkatkan, karena tidak akan ada profesionalitas tanpa kesejahteraan. Profesionalitas tanpa kesejahteraan adalah nonsens.
Dalam kerangka itu, jangka pendek penghasilan perangkat desa perlu disetarakan dengan ASN golongan IIA. Gaji kepala desa juga harus ditingkatkan, bukan hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan seperti saat ini.
Namun untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun, kita wajib menyatakan “no”. Mengapa, karena hal itu melawan akal sehat.
Pertama, semua masa jabatan pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat seperti presiden, gubernur, dan bupati/walikota adalah 5 tahun. Masa jabatan kepala desa 6 tahun saja sudah merupakan suatu kemewahan.
Kedua, masa jabatan yang terlalu lama akan menciptakan oligarki yang rawan menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ingat kata Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly”.
Ketiga, masa jabatan yang terlalu lama merusak sistem demokrasi karena menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.
Para kepala desa berdalih, jabatan yang hanya 6 tahun tidak cukup untuk menuntaskan program kerja mereka, dan tidak cukup pula untuk menyelesaikan konflik dengan calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Kedua alasan tersebut hanyalah kamuflase belaka, karena program kerja bisa dibuat dan dibuat-buat. Konflik akibat pilkades juga kasuistis belaka, tidak bisa “digebyah uyah”.
Sebab kearifan masyarakat antar-desa berbeda-beda. Kalaupun ada konflik, ada mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikannya, karena Indonesia adalah negara hukum.
Mereka juga alpa masyarakat desa sudah dewasa dalam berdemokrasi. Pilkades adalah demokrasi tertua di Indonesia sebelum ada pilkada dan pilpres.
Yang sesungguhnya terjadi adalah para kepala desa tergoda oleh gemerincing dana desa yang mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Terbukti hingga kini sudah sekitar 700 kepala desa masuk penjara karena korupsi dana desa.
Di sinilah kenaikan gaji kepala desa kian menemukan relevansinya. Sebab, dana yang mereka keluarkan cukup banyak dalam pilkades, baik untuk “political cost” (ongkos politik) maupun “money politics” (politik uang). Rerata calon kepala desa terpilih di Jawa merogoh kocek hingga Rp1 miliar. Dengan gaji yang hanya Rp2,5 juta per bulan, sampai masa jabatan berakhir pun tidak akan balik modal.
Akhirnya segala cara mereka halalkan, baik korupsi maupun pungutan liar (pungli). Yang penting balik modal. Kalau sudah balik modal, mereka berpikir lagi bagaimana mencari modal baru untuk pilkades berikutnya. Begitu seterusnya. Gemerincing dana desa pun begitu menggoda.
Bagaimana dengan kepala desa yang mengancam akan menghabisi suara partai politik yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa? Tentunya aparat terkait bisa mengambil tindakan. Sebab, netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 280 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ASN, kepala desa dan perangkat desa adalah pelayan publik, sehingga harus netral.
Pencalonan kepala desa juga atas nama personal, tidak ada urusan dengan partai politik, sehingga sudah semestinya kepala desa netral dalam pemilu. Bahwa ada kepala desa yang mengancam akan menghabisi suara parpol, dapat dipastikan mereka buta terhadap UU Pemilu. Yang bicara adalah syahwat kekuasaan.
Alhasil, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun wajib ditolak, karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi rakyat. Sebaliknya, usulan perangkat desa agar usia pensiun mereka tetap 60 tahun, serta kejelasan status kepegawaian mereka sebagai ASN, P3K atau honorer patut diakomodasi. Itulah!
























