Salah satu platform terbesar di Internet, Google Indonesia telah merespons rancangan Perpres ini pada 25 Juli 2023. Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres ini diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakuakn Google di Australia dan Kanada.
Jakarta – Fusilatnews – Untuk membantu media massa menghadapi platform asing. Presiden Joko Widodo membeitahukan tentang niat pemerintah untuk menebitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Rancangan peraturan Presiden ini yang sedang dibahas pemerintah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo .
“Sudah ditandatangan oleh saya sudah. Dari Kemkominfo sudah jadi sekarang tinggal menunggu (keputusan) Presiden dan semua tergantung Presiden,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Beleid yang dimaksud adalah Rancangan Perpres terkait Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan perusahaan pers dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Beleid itu juga disebut Perpress Publisher Rights atau Hak Penerbit. Setidaknya terdapat tiga poin yang disampaikan Jokowi mengenai Perpress tersebut.
1. Hak Penerbit
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung keberlangsungan pers, salah satunya dengan memberikan aturan mengenai hak penerbit. Setidaknya terdapat dua substansi dalam perpres tersebut. Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika akan menyampaikan berita. Kedua, Perpres ini akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol dan mengawasi kerjasama antara platform dan media.
2. Dominasi Platform Asing
Industri media konvensional dianggap oleh Presiden menghadapi tantangan berat, salah satunya mengenai iklan. Sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil media digital. Kondisi tersebut membuat sumber daya keuangan media konvensional semakin berkurang. Oleh karena itu, akan ada aturan terkait dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan dari media dalam negeri.
3. Perpres
Presiden meminta agar Perpres tersebut selesai dalam satu bulan. Hal itu ia sampaikan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2022.
Ditengah rencana penerbitan Perpress Jurnalisme yang diharapkan akan mendukung media-media di Indonesia,. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Jokowi untuk mengkaji ulang Perpres tersebut.
Ketua Umum Aji Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut harus ada jaminan terhadap dampak kesejahteraan jurnalis. “Oleh karena itu, penting untuk publik mengakses draft rancangan Perpres tersebut,” kata Sasmito sebagaimana dilansir Tempo pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Sejalan dengan Sasmito, Ketua Umum AMSI Weneseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres harus berfokus dalam memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia. Menurut Wens, salah satu solusi yang sudah diterapkan di negara lain adalah designation clause yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia.
“Melalui pasal itu hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan terhadap upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dari peraturan,” ujar Wens.
Hal selaras disampaikan oleh Ketua Umum IDA, Dian Gemiano dan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Keduanya kurang lebih menyampaikan gagasan agar regulasi Perpres terhadap media ini harus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media dan tidak menjadi langkah mundur bagi industri media digital di Indonesia.
Salah satu platform terbesar di Internet, Google Indonesia telah merespons rancangan Perpres ini pada 25 Juli 2023. Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres ini diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakuakn Google di Australia dan Kanada.
Jika Google benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan.
Publik juga nantinya akan kehilangan akses pada informasi penting terutama informasi krusial menjelang Pemilihan Umum 2024. Oleh karena itu, sejumlah asosiasi media di Indonesia dari mulai AMSI, AJI, IJTI dan IDA mendesak Presiden Jokowi agar mengkaji ulang Perpres Publisher Rights tersebut.