Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. – Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat. Langkah ini patut diapresiasi, namun seharusnya semua IUP di lima pulau kecil—Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele—dicabut seluruhnya. Jika tidak, kebijakan ini bisa dianggap diskriminatif.
Sebab, kegiatan tambang di wilayah tersebut jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang melarang eksploitasi di pulau kecil dan ekosistem rapuh.
Sering kali terjadi konflik antara undang-undang biasa dan UUD 1945. Salah satu yang paling mencolok adalah UU Minerba, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009. Undang-undang ini memberi perpanjangan otomatis atas kontrak karya (KK) dan PKP2B menjadi IUPK tanpa proses lelang, sebagaimana diatur dalam Pasal 169A. Ketentuan ini memberi hak istimewa bagi perusahaan besar, yang pada akhirnya melemahkan kendali negara atas sumber daya alam.
Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika negara memberi perlakuan istimewa kepada segelintir korporasi, maka prinsip ini dilanggar.
Masalah lain adalah minimnya partisipasi publik dalam proses perizinan dan pengawasan. Banyak perusahaan tambang mengabaikan AMDAL, padahal itu syarat utama kelayakan proyek. Akibatnya, masyarakat terkena dampak lingkungan dan kehilangan hak untuk hidup sehat.
Ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU Minerba juga melemahkan hak atas informasi dan keberatan masyarakat, bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Di sisi lain, UU Minerba menyerahkan seluruh kewenangan perizinan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi punya ruang kendali atas pertambangan di wilayahnya. Ini bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, termasuk masyarakat hukum adat.
Meski pemerintah berdalih bahwa revisi UU Minerba bertujuan menarik investor dan memperbaiki tata kelola tambang, nyatanya beberapa pasal justru bertentangan dengan UUD 1945. Terutama menyangkut:
Keadilan sosial dan kemakmuran rakyat (Pasal 33),
Hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H),
Hak berpartisipasi dan mendapat informasi (Pasal 28F),
Prinsip otonomi daerah dan pengakuan adat (Pasal 18B).
Tak heran jika banyak kritik muncul dari masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan seperti Greenpeace. Kebijakan tambang yang berpihak pada korporasi besar dinilai mengabaikan keadilan, transparansi, dan kelestarian lingkungan.
Ini semua melanggar prinsip hukum: lex superior derogat legi inferiori, yaitu hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Maka, UU biasa tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Pendapat ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa tambang di wilayah kecil dan sensitif menimbulkan kerusakan irreversibel, serta melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antar-generasi.

Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. – Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)






















