• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PERTENTANGAN UU MINERBA DENGAN UUD-NRI 1945

fusilat by fusilat
June 28, 2025
in Feature, Law
0
Kerusakan Ekologis Menyumbang Kerugian Negara Terbesar dari Total Rp 300 T pada Kasus Korupsi Timah. Apa Dasarnya?

"Tentu semua itu diukur, tidak dikira-kira dan parameternya sudah jelas, dan sehingga tidak ada istilah potensial loss, itu adalah betul-betul total loss," tambahnya. (Foto Unair)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. – Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat. Langkah ini patut diapresiasi, namun seharusnya semua IUP di lima pulau kecil—Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele—dicabut seluruhnya. Jika tidak, kebijakan ini bisa dianggap diskriminatif.

Sebab, kegiatan tambang di wilayah tersebut jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang melarang eksploitasi di pulau kecil dan ekosistem rapuh.

Sering kali terjadi konflik antara undang-undang biasa dan UUD 1945. Salah satu yang paling mencolok adalah UU Minerba, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009. Undang-undang ini memberi perpanjangan otomatis atas kontrak karya (KK) dan PKP2B menjadi IUPK tanpa proses lelang, sebagaimana diatur dalam Pasal 169A. Ketentuan ini memberi hak istimewa bagi perusahaan besar, yang pada akhirnya melemahkan kendali negara atas sumber daya alam.

Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika negara memberi perlakuan istimewa kepada segelintir korporasi, maka prinsip ini dilanggar.

Masalah lain adalah minimnya partisipasi publik dalam proses perizinan dan pengawasan. Banyak perusahaan tambang mengabaikan AMDAL, padahal itu syarat utama kelayakan proyek. Akibatnya, masyarakat terkena dampak lingkungan dan kehilangan hak untuk hidup sehat.

Ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU Minerba juga melemahkan hak atas informasi dan keberatan masyarakat, bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Di sisi lain, UU Minerba menyerahkan seluruh kewenangan perizinan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi punya ruang kendali atas pertambangan di wilayahnya. Ini bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, termasuk masyarakat hukum adat.

Meski pemerintah berdalih bahwa revisi UU Minerba bertujuan menarik investor dan memperbaiki tata kelola tambang, nyatanya beberapa pasal justru bertentangan dengan UUD 1945. Terutama menyangkut:

Keadilan sosial dan kemakmuran rakyat (Pasal 33),

Hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H),

Hak berpartisipasi dan mendapat informasi (Pasal 28F),

Prinsip otonomi daerah dan pengakuan adat (Pasal 18B).

Tak heran jika banyak kritik muncul dari masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan seperti Greenpeace. Kebijakan tambang yang berpihak pada korporasi besar dinilai mengabaikan keadilan, transparansi, dan kelestarian lingkungan.

Ini semua melanggar prinsip hukum: lex superior derogat legi inferiori, yaitu hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Maka, UU biasa tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Pendapat ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa tambang di wilayah kecil dan sensitif menimbulkan kerusakan irreversibel, serta melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antar-generasi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

RUBEDA “KUTUK” ALAM  ATAS JOKOWI

Next Post

Bubarnya Dewan Ketahanan Pangan: Saat Negeri Kehilangan Kompas Koordinasi

fusilat

fusilat

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Perekonomian Semakin Memburuk ,  Gula Mendekati Rp 20.000 Harga Sembako Lainnya Ikutan Melonjak

Bubarnya Dewan Ketahanan Pangan: Saat Negeri Kehilangan Kompas Koordinasi

Tom Lembong “Bongkar Kesalahan Jokowi Hingga Terlibat di Kubu Anies”

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Versi BPKP Tidak Wajar: Diduga ada Rekayasa dan Kriminalisasi.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...