Jakarta – Kebijakan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dinilai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH sebagai langkah progresif dan konstitusional Prabowo di bidang penegakan hukum dan keadilan, sebagai wujud pelaksanaan hak prerogatif Presiden yang patut kita apresiasi.
“Pemberian abolisi dan amnesti ini meskipun sebagai peristiwa hukum langka, namun ini sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif dari Prabowo untuk mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Presiden ke-7 RI Joko Widodo selama 10 tahun menjadi Presiden, karena telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktik ‘legalisme otokratik’,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Petrus, bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum era Jokowi ialah melalui apa yang disebut “legalisme otokratik” atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga penegak hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui undang-undang (UU).
“Pemberian amnesti dan abolisi itu menjadi bukti bahwa rezim Jokowi telah menghalalkan segala cara, mulai dari cara yang disebut legalisme otokratik, politisasi hukum, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah warga negara yang sedang tidak disukai rezim Jokowi,” jelasnya.
Wajah Hukum yang Bopeng
Petrus menilai, Prabowo harus membayar harga yang sangat mahal, menambal sulam wajah hukum dan penegakan hukum yang sudah bopeng, memperbaiki proses penegakan hukum yang anomali dan yang hanya bersifat pencitraan semata di rezim Jokowi.
“Dengan kata lain, piring kotor yang ditinggalkan Jokowi selama 10 tahun menjadi Presiden, kini Prabowo harus mencuci piring kotor itu untuk mengembalikan wibawa hukum dan negara hukum kita,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Petrus, kebijakan amnesti dan abolisi ini tidak boleh diobral sebagai barang murahan, melainkan harus diterapkan secara selektif, sambil Prabowo harus membenahi hukum dan penegakan hukum secara berkeadilan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
“Prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dan mandiri tetapi bertanggung jawab, tanpa intervensi apa pun dari siapa pun, tetapi selama ini terbelenggu oleh dinasti politik yang sudah dibangun Jokowi di tingkat suprastruktur kekuasaan poltik, harus segera dipulihkan,” paparnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Hasto dan Tom Lembong, lanjut Petrus, sejak awal penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor, bukan hanya Hasto dan Tom yang melakukan perlawanan, akan tetapi juga publik mengkonstatir bahwa jalannya kasus kedua tokoh dimaksud, sebagai bentuk politisasi hukum dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik.
Sebagai Trigger
Pemerintah dan kita semua, pinta Petrus, tidak boleh berpuas diri hanya pada kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom tersebut. “Karena itu, pengampunan dari Presiden itu harus dijadikan trigger (pemicu) untuk membenahi sistem dan kinerja aparat penegak hukum yang begitu mudah diintervensi,” tukasnya.
“Kita harus terus-menerus mendorong pimpinan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk segera menciptakan iklim dan sistem penegakan hukum yang lebih baik, agar lembaga peradilan kita yang sudah berada di titik nadir kehancuran, dapat pulih kembali dan berjalan secara ‘on the track’, tanpa intervensi, demi membangun iklim yang sehat dan menumbuhkan keberanian dan kemampuan pada setiap insan penegak hukum untuk menolak setiap bentuk intervensi politik dan politik uang dalam setiap proses peradilan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sekali lagi, tegas Petrus, amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong merupakan trigger untuk berbenah, terutama pada lembaga peradilan dan seluruh subsistem peradilan yang ada, agar setiap pimpinan lembaga penegak hukum, yaitu Kapolri, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mampu menjaga integritas diri dan independensi lembaga yang dipimpinnya.
“Dengan demikian, pasca-pemberian amnesti dan abolisi ini, diperlukan proses hukum atau setidak-tidaknya proses administratif untuk mengevaluasi pimpinan lembaga penegak hukum (Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, Ketua MA dan Ketua MK) sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral kepada publik, karena terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa institusi penegak hukum yang mereka pimpin selama ini telah diintervensi oleh kekuatan suprastruktur kekuasaan (Jokowi) demi melampiaskan dendam politik rezim,” tandasnya.


























