• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pikiran dan Perilaku Bid’ah KomNas HAM

fusilat by fusilat
August 25, 2022
in Feature
0
Biadab!!! Kakek Tewas setelah Dianiyaya 6 Polisi di Depan Istri

Mobil ambulance membawa jasad Sarijan untuk di otopsi setelah 6 bulan dimakamkan. Pembongkaran Makam dilakukan pada, Rabu (15/6/2022) untuk mencari tau penyebab kematiannya. (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Share on FacebookShare on Twitter

6 Polisi jadi tersangka, Buntut penggerebekan maut yang menewaskan seorang kakek, 6 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Betul, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (23/8/2022).

Berita tersebut menjelaskan, itulah yang disebut dengan pelanggaran HAM. Polisi (aparatur) membunuh warga sipil. Polisi Ferdy Sambo dan tiga polisi lainnya menembak Polsi Josua, ini bukan pelanggaran HAM.

Lalu kita bertanya, mengapa Komnas HAM, menjadi vocal pada peristiwa Pembunuhan Brigadir J? Dimana unsur pelanggaran HAMnya? Tetapi saat pembuhunan 6 syuhada lascar FPI, Komnas HAM hanya menyampaikan itu Pelanggaran HAM ringan. Dan diam seribu Bahasa, Ketika para Polisi penembak 6 orang tersebut, dinyatakan tidak bersalah, dengan alasan pembelaan diri.

Amerika, bahkan menyatakan, perisitiwa KM 50 itu adalah pelanggaran HAM.

Saat dengan pendapat dengan Komisi III mengenai kasus Brigadir J itu, beberapa hari yang lalu, Ketua Komnas HAM, sering datang ke rumah dinas Menkopolhukam Mahfud MD, dengan alasan koordinasi. Dijamu makan segala.

Itulah, kelakuan dan pikiran bid’ah ketua Komnas HAM dan Menkopolhukam, yang seharusnya saling menjaga jarak, demi mencari kebenaran.  

Kita masih ingat, ditahun 2015, digelar Pengadilan Tribunal di Den Haag, yang berlangsung beberapa hari yang lalu itu, telah mengundang berbagai respon yang sangat keras di tanah air. Delegasi kita yang beracara adalah Todung M Lubis, Cs.

Reaksi spontan datang dari Wapres Jusuf Kalla, Menteri Pertahanan Riamizar Riyakudu dan Menko Polhukam Luhut. Pada intinya, mereka tidak setuju dan bahkan mengecam, terhadap jalanya pengadilan tersebut. Bukan dari kalangan pemerintah saja, kecaman pun, bahkan, datang dari kalangan akademisi, seorang prof ahli hukum, hingga mengatakan, supaya memenjarakan WNI yang hadir di pengadilan tersebut.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan nota protes kepada pemerintah Belanda karena mengizinkan digelarnya pengadilan rakyat tersebut. Bila perlu, Polri juga harus menangkap dan memeriksa Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut dalam pengadilan itu.

Lebih dari itu, PBNU malah ingin menggelar pengadilan di tanah air, mengadili Belanda.

Luar biasa!!!

Saya bisa memaklumi kegaloan para pejabat Negara itu. Mereka traumatis rupanya, karena kedua pulau milik kita, Sipadan dan Lingitan, yang di klaim milik Malaysia, justru beralih kepemilikannya, menjadi milik Malaysia, karena kita kalah adu argumentasi dan adu bukti di Pengadilan Den Haag juga.

Apa yang terjadi dengan Pengadilan Tribunal Den Haag yang lalu itu? Ia untuk pembuktian akan pelanggaran kejahatan HAM di Indonesia pada tahun 1965. Yang di butkikan adanya  Kejahatan oleh Negara/Indonesia kepada warganya, yang terjadi setelah tanggal 30 September 1965.

Pengadilan Tribunal itu, bukan di milik dan di selenggarakan oleh Pemerintah Belada, tetapi alat kelengkapan PBB, yang lokasinya di De Haag, Belanda.

Jadi aneh kalau mereka, para pejabat Negara itu, malah justru mengecam Belanda, yang sama sekali tidak ada kaitannya dan kepentingannya dengan pengadilan tersebut. Seheran saya membaca, kalau Menlu  Retno, mengatakan :”tak ada upaya sama sekali dari Pemerintah Belanda, untuk menghentikan pengadilan tersebut”.

Yang lebih bid’ah, PBNU malah ingin menggelar Pengadilan menuntut Belanda di tanah air!?

Parah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aktivisme Medsos dan Runtuhnya Skenario Kejahatan

Next Post

Iran Gelar Latihan Perang Libatkan Ratusan Drone Bertekhnologi Tinggi

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Next Post
Iran Gelar Latihan Perang Libatkan Ratusan Drone Bertekhnologi Tinggi

Iran Gelar Latihan Perang Libatkan Ratusan Drone Bertekhnologi Tinggi

Jepang “Korban” Perang Rusia Ukraina

Kebijakan Baru Jepang "Travel Warning" 54 Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist