6 Polisi jadi tersangka, Buntut penggerebekan maut yang menewaskan seorang kakek, 6 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Betul, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (23/8/2022).
Berita tersebut menjelaskan, itulah yang disebut dengan pelanggaran HAM. Polisi (aparatur) membunuh warga sipil. Polisi Ferdy Sambo dan tiga polisi lainnya menembak Polsi Josua, ini bukan pelanggaran HAM.
Lalu kita bertanya, mengapa Komnas HAM, menjadi vocal pada peristiwa Pembunuhan Brigadir J? Dimana unsur pelanggaran HAMnya? Tetapi saat pembuhunan 6 syuhada lascar FPI, Komnas HAM hanya menyampaikan itu Pelanggaran HAM ringan. Dan diam seribu Bahasa, Ketika para Polisi penembak 6 orang tersebut, dinyatakan tidak bersalah, dengan alasan pembelaan diri.
Amerika, bahkan menyatakan, perisitiwa KM 50 itu adalah pelanggaran HAM.
Saat dengan pendapat dengan Komisi III mengenai kasus Brigadir J itu, beberapa hari yang lalu, Ketua Komnas HAM, sering datang ke rumah dinas Menkopolhukam Mahfud MD, dengan alasan koordinasi. Dijamu makan segala.
Itulah, kelakuan dan pikiran bid’ah ketua Komnas HAM dan Menkopolhukam, yang seharusnya saling menjaga jarak, demi mencari kebenaran.
Kita masih ingat, ditahun 2015, digelar Pengadilan Tribunal di Den Haag, yang berlangsung beberapa hari yang lalu itu, telah mengundang berbagai respon yang sangat keras di tanah air. Delegasi kita yang beracara adalah Todung M Lubis, Cs.
Reaksi spontan datang dari Wapres Jusuf Kalla, Menteri Pertahanan Riamizar Riyakudu dan Menko Polhukam Luhut. Pada intinya, mereka tidak setuju dan bahkan mengecam, terhadap jalanya pengadilan tersebut. Bukan dari kalangan pemerintah saja, kecaman pun, bahkan, datang dari kalangan akademisi, seorang prof ahli hukum, hingga mengatakan, supaya memenjarakan WNI yang hadir di pengadilan tersebut.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan nota protes kepada pemerintah Belanda karena mengizinkan digelarnya pengadilan rakyat tersebut. Bila perlu, Polri juga harus menangkap dan memeriksa Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut dalam pengadilan itu.
Lebih dari itu, PBNU malah ingin menggelar pengadilan di tanah air, mengadili Belanda.
Luar biasa!!!
Saya bisa memaklumi kegaloan para pejabat Negara itu. Mereka traumatis rupanya, karena kedua pulau milik kita, Sipadan dan Lingitan, yang di klaim milik Malaysia, justru beralih kepemilikannya, menjadi milik Malaysia, karena kita kalah adu argumentasi dan adu bukti di Pengadilan Den Haag juga.
Apa yang terjadi dengan Pengadilan Tribunal Den Haag yang lalu itu? Ia untuk pembuktian akan pelanggaran kejahatan HAM di Indonesia pada tahun 1965. Yang di butkikan adanya Kejahatan oleh Negara/Indonesia kepada warganya, yang terjadi setelah tanggal 30 September 1965.
Pengadilan Tribunal itu, bukan di milik dan di selenggarakan oleh Pemerintah Belada, tetapi alat kelengkapan PBB, yang lokasinya di De Haag, Belanda.
Jadi aneh kalau mereka, para pejabat Negara itu, malah justru mengecam Belanda, yang sama sekali tidak ada kaitannya dan kepentingannya dengan pengadilan tersebut. Seheran saya membaca, kalau Menlu Retno, mengatakan :”tak ada upaya sama sekali dari Pemerintah Belanda, untuk menghentikan pengadilan tersebut”.
Yang lebih bid’ah, PBNU malah ingin menggelar Pengadilan menuntut Belanda di tanah air!?
Parah.























