Perdebatan tentang sistem pemilihan kepala daerah kembali memanas. Sebagian ingin mempertahankan pilkada langsung sebagaimana diatur setelah UUD 1945 Perubahan. Sebagian lain mendorong kembali ke pilkada melalui DPRD sebagaimana praktik sebelum reformasi, yang berakar pada tafsir UUD 1945 sebelum amandemen. Ironisnya, kegaduhan ini seolah lupa pada satu fakta penting: kedua sistem itu pernah kita jalankan, dan keduanya sama-sama tidak pernah benar-benar memuaskan.
Pilkada langsung lahir dengan semangat demokratisasi. Rakyat diberi hak memilih pemimpinnya sendiri. Namun dalam praktiknya, biaya politik membengkak luar biasa. Kontestasi berubah menjadi industri mahal yang membuka ruang lebar bagi politik uang, mobilisasi birokrasi, penyalahgunaan bansos, hingga intervensi kekuasaan pusat. Pemerintah yang seharusnya netral justru kerap menjadi pemain. Demokrasi prosedural berjalan, tetapi keadilan elektoral sering tertinggal.
Di sisi lain, pilkada melalui DPRD juga pernah kita rasakan. Kritik utamanya adalah tertutupnya proses dari partisipasi rakyat langsung. Namun sistem ini memiliki keunggulan yang kini kembali dilirik: lebih hemat biaya negara, lebih ringkas secara administratif, dan lebih sesuai dengan budaya musyawarah yang sejak awal menjadi roh sistem ketatanegaraan Indonesia.
Masalahnya, penolakan terhadap pilkada DPRD hari ini bukan semata soal demokrasi. Ada faktor lain yang jarang diakui secara jujur: hilangnya kenyamanan para pemburu rente politik. Industri konsultan politik, broker suara, cukong pendanaan, hingga jaringan logistik kampanye akan kehilangan ladang besar jika kontestasi massal dikurangi. Maka kegaduhan yang terjadi sering kali bukan demi rakyat, tetapi demi ekosistem ekonomi politik yang selama ini hidup dari pilkada langsung.
Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah mengganti sistem akan otomatis menghilangkan kecurangan?
Jawabannya: tidak.
Sebab problem sesungguhnya bukan semata pada mekanisme pemilihan, melainkan pada watak kekuasaan itu sendiri. Selama konstitusi — baik UUD 1945 Asli maupun UUD 1945 Perubahan — dijalankan oleh elite yang bersedia menyalahgunakan wewenang, maka kecurangan akan terus menemukan jalannya. Sistem boleh berubah, tetapi moral kekuasaan yang sama akan melahirkan masalah yang serupa.
Di titik inilah peringatan Prof. Soepomo menjadi sangat relevan. Dalam Rapat Besar PPKI tanggal 15 Juli 1945, ia berkata:
“Jikalau pemerintah akan berbuat sewenang-wenang, walaupun sudah ada jaminan dalam konstitusi, maka jaminan itu tidak akan ada artinya.”
Kalimat ini adalah peringatan lintas zaman. Konstitusi sebaik apa pun tidak akan berarti jika kekuasaan tidak dikendalikan oleh etika, hukum, dan kesadaran akan batas. Kita boleh berdebat tentang pilkada langsung atau pilkada DPRD. Namun tanpa pembenahan watak kekuasaan, perdebatan itu hanya akan menjadi kegaduhan tanpa guna.
Maka yang seharusnya menjadi fokus bukan sekadar memilih sistem, melainkan bagaimana memastikan kekuasaan tidak liar, bagaimana institusi pengawas kuat, bagaimana hukum berdiri tegak, dan bagaimana rakyat tidak hanya menjadi pemilih lima tahunan, tetapi pengawas permanen atas mandat yang mereka berikan.
Jika itu tidak dilakukan, maka benar kata Soepomo: jaminan konstitusi hanya akan menjadi teks indah di atas kertas — sementara praktik kekuasaan berjalan sesuka penguasa.


























