• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHP Baru dan Nikah Siri: Sah Secara Agama, Bisa Dipidana Secara Negara?

fusilat by fusilat
January 10, 2026
in Feature, Law
0
KUHP Baru dan Nikah Siri: Sah Secara Agama, Bisa Dipidana Secara Negara?
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta —  Fusilatnews –Undang-Undang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 membawa sejumlah perubahan dalam hukum pidana Indonesia. Salah satunya yang mengejutkan banyak kalangan adalah potensi pidana bagi pelaku nikah siri—praktik pernikahan yang dianggap sah menurut agama namun tidak tercatat secara resmi oleh negara.

Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri secara umum adalah pernikahan yang dilakukan menurut syariat agama tetapi tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) / Catatan Sipil. Dalam hukum negara, istilah ini tidak dikenal sebagai bentuk perkawinan yang memiliki kekuatan hukum karena tidak mematuhi kewajiban pencatatan nasional.

Menurut UU Perkawinan, sebuah pernikahan harus terdaftar resmi agar mendapat perlindungan hukum sipil. Tanpa akta perkawinan, status suami-istri maupun hak anak menjadi tidak kuat di mata hukum negara.

Pasal Pidana Baru dalam KUHP

KUHP baru tidak secara eksplisit menyebut “nikah siri” sebagai kejahatan, tetapi mengatur larangan melakukan perkawinan ketika ada halangan sah—misalnya saat salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan lain yang sah. Pihak yang mengabaikan hal ini dapat dijerat pidana penjara atau denda.

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

Pasal 279 KUHP (dan rumusan terbaru di KUHP baru): melarang seseorang menikahi orang lain ketika sudah terikat perkawinan sah, terutama tanpa mengungkapkan atau menyembunyikan status perkawinan terdahulu. Hukuman bisa hingga puluhan bulan penjara.

Selain itu, dalam praktik nikah siri yang dilakukan oleh suami beristri tanpa izin istri sah, dapat berpotensi dijerat pasal perzinahan / overspel dalam Pasal 284 KUHP jika terjadi hubungan yang berkonsekuensi hukum pidana.

Dengan demikian, ancaman pidana bukan karena akad siri itu sendiri, tetapi karena status perkawinan terdahulu yang masih sah dan akibat hukum yang menyertainya.

Pro dan Kontra Aturan Ini

MUI dan beberapa ormas agama mengkritik ketentuan ini karena dinilai bisa mempidanakan praktik sosial yang dianggap sah secara agama, terutama jika dilakukan tanpa unsur penipuan atau perselingkuhan. Mereka mengkhawatirkan pasal tersebut berdampak negatif pada kehidupan keluarga dan Zulfa (perempuan kedua).

Namun pendukung aturan ini berpendapat bahwa negara perlu menetapkan batas jelas untuk melindungi hak istri sah dan anak dari pernikahan sebelumnya, serta memastikan semua perkawinan tercatat agar masyarakat mendapat kepastian hukum.

Dampak Hukum dan Sosial

Aturan ini memiliki konsekuensi penting:

Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat
Pasangan dan anak dari pernikahan yang tercatat secara resmi mendapat hak waris, nafkah, dan status hukum yang jelas—sedangkan nikah siri tradisional seringkali tidak menjamin hak-hak tersebut.

Potensi Konflik Hak Asuh & Waris
Anak dari nikah siri tanpa pencatatan sering mengalami kesulitan hukum terhadap hak waris maupun pengakuan status keluarga.

Etika dan Moral Publik
Ketentuan pidana ini juga bagian dari upaya pemerintah mempertegas norma kesusilaan dan tertib keluarga. Namun sejumlah kritik menilai hal ini bisa tercampur dengan urusan privasi dan keyakinan masyarakat.

Kesimpulan

Meski KUHP baru tidak melarang nikah siri secara eksplisit, praktik ini berpotensi dipidana bila dilakukan sementara salah satu pihak masih mempunyai status perkawinan sah yang diakui negara. Intinya, masalahnya bukan “akad siri” itu sendiri, tetapi konsekuensi hukum akibat tidak dipenuhinya persyaratan perkawinan yang diatur oleh negara.dang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 membawa sejumlah perubahan dalam hukum pidana Indonesia. Salah satunya yang mengejutkan banyak kalangan adalah potensi pidana bagi pelaku nikah siri—praktik pernikahan yang dianggap sah menurut agama namun tidak tercatat secara resmi oleh negara.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ishhadu bi Anna Muslim: Nasihat untuk Eggi Sudjana di Persimpangan Sikap

Next Post

Yaqut, ‘Hadiah’ untuk NU dan Biaya yang Ditanggung Negara

fusilat

fusilat

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
GP Ansor Bereaksi Terkait Rencana PKB Mendisiplinkan Yaqut

Yaqut, ‘Hadiah’ untuk NU dan Biaya yang Ditanggung Negara

KRITIK UTAMA TERHADAP KUHP BARU (UU No. 1 Tahun 2023)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist