Jakarta — Fusilatnews –Undang-Undang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 membawa sejumlah perubahan dalam hukum pidana Indonesia. Salah satunya yang mengejutkan banyak kalangan adalah potensi pidana bagi pelaku nikah siri—praktik pernikahan yang dianggap sah menurut agama namun tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri secara umum adalah pernikahan yang dilakukan menurut syariat agama tetapi tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) / Catatan Sipil. Dalam hukum negara, istilah ini tidak dikenal sebagai bentuk perkawinan yang memiliki kekuatan hukum karena tidak mematuhi kewajiban pencatatan nasional.
Menurut UU Perkawinan, sebuah pernikahan harus terdaftar resmi agar mendapat perlindungan hukum sipil. Tanpa akta perkawinan, status suami-istri maupun hak anak menjadi tidak kuat di mata hukum negara.
Pasal Pidana Baru dalam KUHP
KUHP baru tidak secara eksplisit menyebut “nikah siri” sebagai kejahatan, tetapi mengatur larangan melakukan perkawinan ketika ada halangan sah—misalnya saat salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan lain yang sah. Pihak yang mengabaikan hal ini dapat dijerat pidana penjara atau denda.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 279 KUHP (dan rumusan terbaru di KUHP baru): melarang seseorang menikahi orang lain ketika sudah terikat perkawinan sah, terutama tanpa mengungkapkan atau menyembunyikan status perkawinan terdahulu. Hukuman bisa hingga puluhan bulan penjara.
Selain itu, dalam praktik nikah siri yang dilakukan oleh suami beristri tanpa izin istri sah, dapat berpotensi dijerat pasal perzinahan / overspel dalam Pasal 284 KUHP jika terjadi hubungan yang berkonsekuensi hukum pidana.
Dengan demikian, ancaman pidana bukan karena akad siri itu sendiri, tetapi karena status perkawinan terdahulu yang masih sah dan akibat hukum yang menyertainya.
Pro dan Kontra Aturan Ini
MUI dan beberapa ormas agama mengkritik ketentuan ini karena dinilai bisa mempidanakan praktik sosial yang dianggap sah secara agama, terutama jika dilakukan tanpa unsur penipuan atau perselingkuhan. Mereka mengkhawatirkan pasal tersebut berdampak negatif pada kehidupan keluarga dan Zulfa (perempuan kedua).
Namun pendukung aturan ini berpendapat bahwa negara perlu menetapkan batas jelas untuk melindungi hak istri sah dan anak dari pernikahan sebelumnya, serta memastikan semua perkawinan tercatat agar masyarakat mendapat kepastian hukum.
Dampak Hukum dan Sosial
Aturan ini memiliki konsekuensi penting:
Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat
Pasangan dan anak dari pernikahan yang tercatat secara resmi mendapat hak waris, nafkah, dan status hukum yang jelas—sedangkan nikah siri tradisional seringkali tidak menjamin hak-hak tersebut.
Potensi Konflik Hak Asuh & Waris
Anak dari nikah siri tanpa pencatatan sering mengalami kesulitan hukum terhadap hak waris maupun pengakuan status keluarga.
Etika dan Moral Publik
Ketentuan pidana ini juga bagian dari upaya pemerintah mempertegas norma kesusilaan dan tertib keluarga. Namun sejumlah kritik menilai hal ini bisa tercampur dengan urusan privasi dan keyakinan masyarakat.
Kesimpulan
Meski KUHP baru tidak melarang nikah siri secara eksplisit, praktik ini berpotensi dipidana bila dilakukan sementara salah satu pihak masih mempunyai status perkawinan sah yang diakui negara. Intinya, masalahnya bukan “akad siri” itu sendiri, tetapi konsekuensi hukum akibat tidak dipenuhinya persyaratan perkawinan yang diatur oleh negara.dang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 membawa sejumlah perubahan dalam hukum pidana Indonesia. Salah satunya yang mengejutkan banyak kalangan adalah potensi pidana bagi pelaku nikah siri—praktik pernikahan yang dianggap sah menurut agama namun tidak tercatat secara resmi oleh negara.

























