Anwar Husen / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Proses pengungkapan perkara ini terbilang panjang. Sejak Agustus 2025 hingga kini, hampir lima bulan publik menunggu kejelasan. Dalam rentang waktu itu, beragam analisis dan spekulasi berkembang, bahkan dikaitkan dengan dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia yang menaungi Yaqut.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bergeming. Banyaknya unsur dan pihak yang diperiksa, ditambah penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berlangsung, menandakan skala perkara ini tidak kecil. Implikasinya luas, melampaui sekadar kasus personal.
Sejak awal, kasus ini memang menyita perhatian publik. Rekam jejak Kementerian Agama mencatat “hattrick” pahit: tiga menteri berturut-turut tersandung korupsi. Latar belakang ormas keagamaan, afiliasi politik, hingga karakter personal para menterinya ikut mempertebal sorotan. Namun di antara semuanya, sosok Yaqut menampilkan satu sisi paling kontroversial.
Jejak digital menyimpan pernyataan-pernyataannya. Klaim sebagai pihak “paling NKRI”, hingga pernyataan bahwa Kementerian Agama adalah “hadiah negara untuk NU”, bukan untuk umat Islam secara umum, melainkan spesifik untuk NU. Dari sana muncul pembenaran: wajar jika NU memanfaatkan banyak peluang di Kementerian Agama karena itu adalah “hadiahnya”.
Pernyataan semacam ini memancarkan corak keangkuhan kekuasaan: seolah institusi negara dapat dipersempit menjadi hak istimewa kelompok tertentu. Kini, ironi itu menemukan jawabannya sendiri. Cara “memanfaatkan banyak peluang” yang dulu dibanggakan, berujung pada sangkaan penyalahgunaan kuota haji.
Penulis Karyudi Sutajah Putra, dalam tema serupa, mengutip Voltaire: dalam urusan uang, semua orang agamanya sama. Sebuah sindiran tajam—betapa nilai moral dan simbol religius kerap runtuh ketika berhadapan dengan godaan kekuasaan dan materi.
Di masa rezim sebelumnya, penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk korupsi merajalela di banyak lembaga negara. Bangsa ini mengalami kemerosotan moral pejabat publik yang luar biasa. Pola korupsinya kerap memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Sayangnya, memori publik pendek. Pengkhianatan terhadap amanah negara kerap dilupakan seiring pergantian isu.
Ekonom Gunnar Myrdal menyebut kondisi semacam ini sebagai soft state—negara yang lemah dalam penegakan hukum akibat korupsi dan runtuhnya wibawa institusi.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pernah mengingatkan: bekerjalah baik-baik, sebab ketika rezim berganti, pertanggungjawaban akan datang. Ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi logika politik yang jamak terjadi di banyak negara. Kekuasaan berganti, orientasi berubah, kebijakan lama diaudit, dan para pelaku penyimpangan diproses hukum. Tidak sedikit yang berakhir di balik jeruji.
Dan kini, “hadiah negara” yang dulu dielu-elukan, menjelma menjadi hadiah lain: status tersangka. Sebuah pelajaran pahit tentang bagaimana kekuasaan yang diperlakukan sebagai hak istimewa kelompok, pada akhirnya menuntut harga yang harus dibayar.
Wallahu a’lam.

Anwar Husen / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara























