Pasal-pasal tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218–220) menjadi sorotan paling tajam belakangan ini. Berikut fakta utamanya berdasarkan teks undang-undang dan diskusi publik saat ini:
- Pasal 218 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (hingga ratusan juta rupiah).
- Ayat (2): Ada pengecualian jika perbuatan itu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (misalnya kritik membangun terkait kebijakan publik).
- Pasal 219: Jika penghinaan itu disebarkan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana TI (termasuk medsos) dengan maksud diketahui umum, ancaman naik hingga 4 tahun 6 bulan.
- Delik aduan: Proses pidana hanya berjalan jika Presiden/Wakil Presiden sendiri yang mengadu, bukan delik umum seperti dulu.
Pemerintah (termasuk era Jokowi saat pengesahan) dan pendukungnya bilang ini untuk melindungi simbol negara dan martabat jabatan, bukan individu pribadi, serta sudah lebih ringan karena delik aduan ples pengecualian kritik. Tapi kritik dari aktivis HAM (Amnesty International, YLBHI, ICJR), akademisi (seperti Henri Subiakto dari Unair, Sulistyowati Irianto dari UI), dan masyarakat sipil menilai pasal ini berisiko tinggi.
Apa itu?
- Chilling effect: Meski ada pengecualian, batas antara kritik kepentingan umum vs serangan pribadi itu sangat multitafsir. Hakim/aparat yang menafsirkan bisa saja dipengaruhi konteks politik.
- Potensi penyalahgunaan: Mirip delik lama (Pasal 207 KUHP kolonial) yang dibatalkan MK tahun 2006 karena melanggar kebebasan berpendapat (Pasal 28E UUD 1945). Kini “dihidupkan lagi” dengan bungkus delik aduan, tapi tetap bisa jadi alat selektif untuk membungkam oposisi atau kritik tajam.
- Konteks dinasti: bahwa pasal ini lahir di era Jokowi, saat isu nepotisme dan dinasti politik memuncak (Gibran maju wapres via putusan MK yang kontroversial).
Kini, dengan Gibran sebagai Wakil Presiden (bersama Prabowo sejak 2024), pasal ini langsung relevan baginya. Kritik soal ijazah, nepotisme, konflik bisnis keluarga, atau isu pribadi lainnya bisa dijerat jika dianggap “menyerang martabat”—meski rakyat yang bayar gaji mereka melalui pajak.
Posisi Gibran yang saat ini adalah Wakil Presiden, maka pasal ini sudah bisa dipakai jika dia mengadu. Spekulasi bahwa KUHAP ini warisan untuk jika nanti Gibran naik presiden (misalnya suksesi karena alasan kesehatan Prabowo, atau kudeta senyap–soft coup melalui viralitas kebrutalan masalalu) ya masuk akal secara politik, tapi belum terjadi. Yang jelas, pasal ini memperkuat perlindungan bagi pemegang jabatan eksekutif tertinggi dari kritik publik yang intens—terutama di era medsos di mana meme, thread, atau satir mudah viral.
Maka ini yang disebut paradoks demokrasi, dimana hukum nasional yang katanya dekolonisasi justru menghidupkan kembali elemen otoriter untuk menjaga martabat negara, tapi berisiko jadi palu bagi yang lemah (netizen, aktivis, jurnalis) sementara para elite lebih aman. Banyak yang mendesak agar ada review MK lagi atau revisi DPR, tapi butuh tekanan publik yang kuat.
Hukum sering mencerminkan siapa yang membuatnya. Di sini, proses legislasi 2022 yang tergesa dan minim partisipasi bermakna makin memperkuat kecurigaan itu. Tapi memang pemerintah selama ini senengnya grasak-grusuk alias impulsive, membuat keputusan tanpa berpikir.
Lalu bagaimana implementasi pasal ini di lapangan? Ya kopi_kir sendirilah!
Malika Dwi Ana
Teras Januari 2026

























