• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KRITIK UTAMA TERHADAP KUHP BARU (UU No. 1 Tahun 2023)

fusilat by fusilat
January 10, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal-pasal tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218–220) menjadi sorotan paling tajam belakangan ini. Berikut fakta utamanya berdasarkan teks undang-undang dan diskusi publik saat ini:

  • Pasal 218 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (hingga ratusan juta rupiah).
  • Ayat (2): Ada pengecualian jika perbuatan itu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (misalnya kritik membangun terkait kebijakan publik).
  • Pasal 219: Jika penghinaan itu disebarkan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana TI (termasuk medsos) dengan maksud diketahui umum, ancaman naik hingga 4 tahun 6 bulan.
  • Delik aduan: Proses pidana hanya berjalan jika Presiden/Wakil Presiden sendiri yang mengadu, bukan delik umum seperti dulu.

Pemerintah (termasuk era Jokowi saat pengesahan) dan pendukungnya bilang ini untuk melindungi simbol negara dan martabat jabatan, bukan individu pribadi, serta sudah lebih ringan karena delik aduan ples pengecualian kritik. Tapi kritik dari aktivis HAM (Amnesty International, YLBHI, ICJR), akademisi (seperti Henri Subiakto dari Unair, Sulistyowati Irianto dari UI), dan masyarakat sipil menilai pasal ini berisiko tinggi.

Apa itu?

  • Chilling effect: Meski ada pengecualian, batas antara kritik kepentingan umum vs serangan pribadi itu sangat multitafsir. Hakim/aparat yang menafsirkan bisa saja dipengaruhi konteks politik.
  • Potensi penyalahgunaan: Mirip delik lama (Pasal 207 KUHP kolonial) yang dibatalkan MK tahun 2006 karena melanggar kebebasan berpendapat (Pasal 28E UUD 1945). Kini “dihidupkan lagi” dengan bungkus delik aduan, tapi tetap bisa jadi alat selektif untuk membungkam oposisi atau kritik tajam.
  • Konteks dinasti: bahwa pasal ini lahir di era Jokowi, saat isu nepotisme dan dinasti politik memuncak (Gibran maju wapres via putusan MK yang kontroversial).

Kini, dengan Gibran sebagai Wakil Presiden (bersama Prabowo sejak 2024), pasal ini langsung relevan baginya. Kritik soal ijazah, nepotisme, konflik bisnis keluarga, atau isu pribadi lainnya bisa dijerat jika dianggap “menyerang martabat”—meski rakyat yang bayar gaji mereka melalui pajak.

Posisi Gibran yang saat ini adalah Wakil Presiden, maka pasal ini sudah bisa dipakai jika dia mengadu. Spekulasi bahwa KUHAP ini warisan untuk jika nanti Gibran naik presiden (misalnya suksesi karena alasan kesehatan Prabowo, atau kudeta senyap–soft coup melalui viralitas kebrutalan masalalu) ya masuk akal secara politik, tapi belum terjadi. Yang jelas, pasal ini memperkuat perlindungan bagi pemegang jabatan eksekutif tertinggi dari kritik publik yang intens—terutama di era medsos di mana meme, thread, atau satir mudah viral.

Maka ini yang disebut paradoks demokrasi, dimana hukum nasional yang katanya dekolonisasi justru menghidupkan kembali elemen otoriter untuk menjaga martabat negara, tapi berisiko jadi palu bagi yang lemah (netizen, aktivis, jurnalis) sementara para elite lebih aman. Banyak yang mendesak agar ada review MK lagi atau revisi DPR, tapi butuh tekanan publik yang kuat.

Hukum sering mencerminkan siapa yang membuatnya. Di sini, proses legislasi 2022 yang tergesa dan minim partisipasi bermakna makin memperkuat kecurigaan itu. Tapi memang pemerintah selama ini senengnya grasak-grusuk alias impulsive, membuat keputusan tanpa berpikir.

Lalu bagaimana implementasi pasal ini di lapangan? Ya kopi_kir sendirilah!

Malika Dwi Ana
Teras Januari 2026

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yaqut, ‘Hadiah’ untuk NU dan Biaya yang Ditanggung Negara

Next Post

MBG di Daerah 3T: Antara Janji Kesejahteraan dan Ancaman Pemborosan

fusilat

fusilat

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Ketika MBG Jadi Biang Kerok Amuk Massa Pati

MBG di Daerah 3T: Antara Janji Kesejahteraan dan Ancaman Pemborosan

Berkat Perseretuan PDIP vs Jokowi, PDIP Cabut Laporan Terhadap RG Terkait Sangkaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Pidato Megawati, Rocky Gerung, dan Politik yang Melampaui Praktik Kekuasaan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...