Jakarta, Fusilatnews — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menghadirkan dua berita penting bagi calon potensial. Peluang Anies Baswedan semakin terbuka, sementara Kaesang Pangarep harus menghadapi kenyataan bahwa peluangnya untuk maju dalam Pilgub Jateng tertutup.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024) menurunkan ambang batas usia minimal calon kepala daerah dari 35 tahun menjadi 30 tahun. Hal ini memberikan kesempatan baru bagi Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Anies, yang saat ini berusia 49 tahun, memenuhi syarat usia tersebut dan dapat mencalonkan diri di berbagai wilayah, termasuk sebagai calon gubernur di Jakarta atau provinsi lainnya jika dia memilih untuk berpartisipasi.
Anies menyambut baik putusan tersebut. “Keputusan ini membuka peluang yang lebih besar bagi calon-calon yang ingin berkontribusi lebih banyak dalam pemerintahan daerah,” ujar Anies dalam keterangannya. Keputusan ini dianggap sebagai dorongan positif bagi Anies untuk kembali ke kancah politik dan memperjuangkan visinya dalam pemerintahan.
Di sisi lain, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra Presiden Joko Widodo, harus menghadapi kenyataan bahwa ia tidak memenuhi syarat usia untuk maju dalam Pilgub Jateng 2024. Putusan MK juga menetapkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia pada saat penetapan calon. Dengan Kaesang yang baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024, ia tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jateng yang berlangsung pada tahun ini.
“Keputusan MK ini sangat mengecewakan bagi kami. Kami berharap Kaesang bisa memberikan kontribusi di Pilgub Jateng, namun dengan ketentuan ini, peluang tersebut harus kami relakan untuk sementara,” kata Giring Ganesha, Ketua DPP PSI. Keputusan ini membuat Kaesang harus menunggu kesempatan berikutnya dan PSI harus mencari alternatif kandidat untuk Pilgub Jateng.
Putusan MK ini mempengaruhi peta persaingan politik dalam Pilkada Serentak 2024, dengan Anies Baswedan memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi, sementara Kaesang Pangarep harus menunggu hingga kesempatan berikutnya.

























