Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang berteduh sembarangan dapat dikenakan sanksi tilang.
Jakarta – Fusilatnews – Bagi pengendara sepeda motor saat berada di jalan raya, tiba – tiba hujan deras mengguyur, sesuatu yang wajar jika bertedu karena itu merupakan suatu kebutuhan Namun, penting untuk memilih lokasi berteduh yang tepat dan aman agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang berteduh sembarangan dapat dikenakan sanksi tilang.
Sanksi yang diberikan berupa denda dengan nominal paling banyak Rp250 ribu, atau kurungan paling lama satu bulan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, dikutip dari laman NTMC Polri.
Menurut purnawirawan polisi itu, pengendara diperbolehkan berhenti sembarangan walaupun hujan turun mendadak.
Tata cara berhenti dan parkir, kata Budiyanto diatur pada Pasal 106 ayat 4 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2009.
Petugas bisa meminta para pengendara yang sedang berteduh di kolong jembatan, untuk melanjutkan perjalanan. Apabila mereka menolak, maka bisa dikenakan penindakan berupa tilang.
Tempat-tempat yang tidak disarankan untuk berteduh saat hujan adalah halte, area pertokoan, di bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di kolong flyover.
Lokasi-lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, serta membahayakan keselamatan berlalu lintas para pengguna jalan.
Jika terpaksa berteduh di tempat yang tidak disarankan, pastikan motor tidak menghalangi jalan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Berikut adalah tips berteduh saat hujan yang aman dan tidak mengganggu:
1. Persiapkan perlengkapan berkendara saat hujan, seperti jas hujan, helm, jaket, dan sepatu.
2. Jika ingin berteduh, pilihlah tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.