Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ilmuwan adalah sosok terhormat—bahkan lebih layak dimuliakan ketimbang para wakil rakyat yang disobedient, yang memilih diam ketika aparat penegak hukum bermental jahanam berupaya membungkam suara kebenaran. Para ilmuwan dengan bekal pengetahuannya justru berkontribusi untuk membuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pejabat negara. Di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan, mereka adalah lilin di tengah gelap.
Sebaliknya, “Polisi Jahanam” adalah wajah muram dari lembaga penegak hukum. Mereka adalah oknum Polri yang mengkhianati sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menginjak-injak nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Tribrata Polri. Mari kita simak kembali isi sumpah tersebut:
- Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Artinya, polisi wajib setia kepada bangsa, menjalankan tugas dengan tanggung jawab, dan menyandarkan tindakannya pada rasa takut akan Tuhan. - Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penegakan hukum harus adil, tidak pandang bulu, menjunjung moralitas, serta menempatkan kejujuran sebagai pilar utama. - Menjaga kehormatan negara, martabat Polri, serta mendahulukan kepentingan masyarakat, bukan pribadi atau golongan.
Maka, tugas polisi bukan melindungi elite penguasa atau kroninya, tetapi menjadi abdi utama bagi rakyat dan bangsa.
Ironisnya, polisi jahanam justru menjauh dari prinsip Rastra Sewakottama—abdi utama bagi nusa dan bangsa. Mereka memelintir kewenangan, memperalat hukum, dan menyulap lembaga menjadi alat represi kekuasaan. Mereka bukan lagi penegak keadilan, melainkan penghianat amanah publik.
Perilaku Hukum: Studi Kasus
Dalam perspektif The Behavior of Law, perilaku penyidik Polri yang menolak atau mengabaikan kontribusi ilmuwan bersertifikat—yang menawarkan keahliannya secara cuma-cuma untuk menegakkan hukum—merupakan anomali berbahaya dalam sistem hukum. Terutama jika konteksnya adalah pengaduan publik atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tokoh yang posisinya berdampak pada kepentingan bangsa dan konstitusi.
Alih-alih menghargai kontribusi tersebut, oknum polisi semacam itu justru bersikap kontraproduktif: mereka menggiring ilmuwan ke balik jeruji dengan tuduhan yang dipaksakan. Tindakan seperti ini adalah bentuk nyata obstruction of justice, penghalangan terhadap tegaknya keadilan.
Konklusi
Dalam kerangka Behavior of Law, perilaku aparat yang menolak kontribusi ilmiah demi kepentingan hukum dan malah menjadikan ilmuwan sebagai target kriminalisasi layak dikategorikan sebagai Polisi Jahanam—atau bad cop dalam istilah global. Mereka bukan hanya mempermalukan institusi, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat terhadap keadilan.
Negara yang membiarkan ilmuwannya dipenjarakan karena keberaniannya membela kebenaran, sejatinya sedang menggali liang kubur bagi akal sehat dan masa depan hukumnya sendiri.
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















