Jakarta-Fusilatnews – Harapan agar BUMN dikelola lebih profesional kembali dipertaruhkan. DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), namun di lapangan, dominasi politisi dan birokrat di kursi komisaris justru semakin menguat. Fenomena ini menegaskan bagaimana perusahaan pelat merah masih menjadi ruang kompromi politik dan arena balas budi kekuasaan.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan baru itu mampu mengubah wajah tata kelola BUMN ke arah lebih efektif. “Ya, dengan sudah adanya aturan yang baru, lagi kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan profesional dan efektif,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).
Namun, penelitian Transparency International Indonesia (TII) justru memotret kenyataan berbeda. Dari total 562 kursi komisaris BUMN, 165 diisi oleh politisi. Dari jumlah itu, 104 orang merupakan kader partai politik dan 61 lainnya relawan politik.
Selain politisi, sebanyak 172 komisaris berasal dari birokrat, 133 profesional, 35 dari kalangan militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 dari organisasi masyarakat, dan satu mantan pejabat negara. “Komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasai lebih banyak oleh birokrat dan politisi,” kata peneliti TII, Asri Widayati.
Dominasi politik di jajaran komisaris kerap dipandang sebagai bentuk “politik rente” yang menggerus prinsip meritokrasi. Posisi strategis di perusahaan negara dijadikan instrumen transaksi, mulai dari konsolidasi kekuasaan hingga pengamanan kepentingan politik jangka panjang. Dalam praktiknya, banyak komisaris yang dipilih bukan karena kapasitas profesional, melainkan karena kedekatan politik dengan lingkaran kekuasaan.
Revisi UU BUMN memang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris. Namun, aturan itu baru berlaku paling lama dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Celah waktu ini berpotensi melanggengkan praktik rangkap jabatan dan memperkuat stigma bahwa BUMN bukan semata entitas bisnis negara, melainkan juga “lumbung jabatan” bagi politisi dan relawan.
Bagi investor, tata kelola yang sarat kepentingan politik menjadi sinyal negatif. Alih-alih memperkuat daya saing dan efisiensi, BUMN justru rentan diseret ke dalam konflik kepentingan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan mandat awal pendirian BUMN sebagai lokomotif ekonomi nasional.
Pertanyaannya, apakah UU BUMN yang baru mampu menutup ruang kompromi politik dan memastikan perusahaan negara berjalan profesional, atau justru sekadar menjadi lapisan formalitas di tengah kuatnya budaya politik balas jasa? Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan arah BUMN, apakah tetap menjadi aset strategis bangsa atau terjebak dalam kubangan kepentingan politik sesaat.

























