Lagi-lagi publik dibuat terkejut oleh “akrobatik hukum” Polri. Kali ini, lewat pernyataan dari Humas Polda Metro Jaya, masyarakat mendengar bahwa laporan dugaan ijazah palsu milik Jokowi—yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)—akan dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebuah langkah yang bagi sebagian kalangan dianggap sebagai panggung rekayasa, bukan proses penegakan hukum yang objektif.
Fenomena ini bukan barang baru. Pola serupa pernah terjadi dalam kasus Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gusnur. Keduanya terjerat hukum usai mengungkap hal-hal sensitif terkait sosok Jokowi. Hingga kini, BTM masih mendekam di Lapas Sragen, sementara Gusnur baru saja menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Surakarta—kebetulan berada dekat dengan kampung halaman sang mantan presiden.
Apa yang dilakukan Polri, dalam kacamata publik yang jernih dan kontemporer, tidak lagi mencerminkan posisi netral dan profesional aparat penegak hukum. Justru sebaliknya: seolah Polri sedang disulap menjadi martil kekuasaan, siap diayunkan kapan saja ke kepala siapa pun yang kritis.
Laporan dugaan ijazah palsu itu tak berdiri di ruang kosong. Ia didasarkan pada temuan dan analisa digital forensik oleh para pakar seperti Dr. Roy dan Dr. Rismon, yang menempuh pendekatan scientific melalui riset teknologi modern. Namun anehnya, Polri tidak menunjukkan itikad untuk menguji temuan itu secara forensik. Bukankah sebagai institusi hukum, mestinya Polri justru memverifikasi kebenaran secara formil dan materil?
Ketika proses hukum berubah menjadi alat intimidasi, ketika kritik direspons dengan kriminalisasi, maka bangsa ini sedang berjalan mundur ke dalam jurang otoritarianisme. Celakanya, hampir seluruh lembaga negara diam membatu, seolah tersihir oleh aura kekuasaan atau takut oleh bayang-bayang pemiliknya.
Yang lebih menyedihkan, para aktivis dan akademisi yang lantang bersuara kini justru terancam ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman penahanan bukan isapan jempol. Sejarah pun akan kembali mencatat bagaimana “cap dasa muka” digunakan untuk melabeli para pembela keadilan, demi menyenangkan sang tuan.
Pertanyaannya, bagaimana jika semua ini dilihat dari perspektif Tuhan? Apakah hukum yang tunduk pada kuasa, yang menindas kebenaran, masih bisa disebut sebagai keadilan? Sayangnya, nilai-nilai ilahi tampaknya telah lama disingkirkan, terkikis abrasi kerusakan dari revolusi mental yang gagal.
Polri harus segera sadar: dengarlah perintah Tuhan, bukan perintah tuan. Jangan biarkan diri menjadi martil untuk memukul rakyat. Karena sejarah dan kebenaran pada akhirnya tak bisa dibungkam.
























