Fusilatneqws – Terkait perkara dugaan penggunaan ijazah palsu Strata Satu (S-1) atas nama Joko Widodo yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), bersama ini kami sampaikan sikap resmi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai berikut:
Bahwa sejak ditetapkannya delapan (8) orang pihak berstatus tersangka (TSK), yang di antaranya lima (5) orang merupakan anggota TPUA, maka secara organisatoris TPUA menyatakan berada dalam posisi cooling down.
Posisi cooling down tersebut dimaksudkan sebagai sikap kehati-hatian dan pengendalian diri dalam rangka menjaga fokus perjuangan TPUA agar tetap berada dalam koridor Peran Serta Masyarakat terkait dugaan ijazah palsu S-1 Presiden Joko Widodo, serta tidak melebar ke isu-isu lain di luar kepentingan hukum perkara dimaksud.
Dengan demikian, apabila terdapat anggota TPUA yang berstatus TSK namun dalam praktiknya tidak berada dalam posisi cooling down, bahkan melakukan tindakan yang memperluas ruang lingkup perjuangan dengan menyerang kebijakan (policy) pemerintahan Presiden Republik Indonesia yang saat ini sedang berkuasa, yang pada hakikatnya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara dugaan ijazah S-1 tersebut, maka:
Segala tindakan, pernyataan, dan konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak;
Hal tersebut berada di luar tanggung jawab organisasi dan kepengurusan TPUA;
Dengan sendirinya tidak menjadi tanggung jawab kepemimpinan TPUA, termasuk Ketua TPUA.
Adapun siasah atau strategi cooling down ini didasarkan pada tuntunan Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 28, sebagai berikut:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَآءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّاۤ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ
“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) untuk menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah tempat kembali.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 28)
Ayat tersebut menjadi landasan moral dan strategis dalam menentukan sikap perjuangan yang adaptif, dinamis, dan kontekstual, sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi.
Demikian press release ini kami sampaikan agar para tokoh bangsa dan masyarakat luas dapat memahami pola perjuangan TPUA yang senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, ketertiban hukum, dan tanggung jawab moral.
Bogor, 18 Desember 2025
Hormat kami,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si
Ketua TPUA


























