Etomidate telah resmi dimasukkan dalam daftar narkotika golongan II oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Fusilatnews – Asap vape kini tak lagi sesederhana nikotin dan aroma buah. Negara telah menarik garis tegas: ketika cairan vape mengandung etomidate, maka urusannya bukan lagi kesehatan semata, melainkan kejahatan narkotika. Siapa pun yang menghisapnya—sadar atau tidak—berhadapan langsung dengan Undang-Undang Narkotika.
Keputusan pemerintah memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II menandai babak baru dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia. Zat yang selama ini dikenal sebagai obat anestesi di dunia medis, kini menjadi ancaman hukum serius ketika disalahgunakan, termasuk lewat rokok elektrik.
Dari Obat Medis ke Narkotika
Etomidate sejatinya adalah obat yang digunakan dalam tindakan medis tertentu, terutama anestesi. Namun dalam praktik ilegal, zat ini disalahgunakan karena efek sedatifnya yang kuat. Modus baru pun muncul: etomidate dicampurkan ke dalam liquid vape, membuat penggunanya seolah hanya “nge-vape”, padahal yang dihirup adalah narkotika.
Dengan masuknya etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II, status hukumnya menjadi jelas: zat ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dengan izin ketat. Di luar itu, kepemilikan, penggunaan, dan peredarannya adalah tindak pidana.
Pengguna Bisa Dijerat, Bukan Hanya Pengedar
Pertanyaan krusial pun muncul: apakah pengguna vape bisa dipidana?
Jawabannya tegas: bisa, jika vape tersebut mengandung etomidate.
Undang-Undang Narkotika tidak hanya menyasar bandar dan pengedar. Pengguna narkotika tetap merupakan subjek hukum, meski pendekatannya bisa berbeda—antara pidana dan rehabilitasi. Namun satu hal pasti: tidak ada kekebalan hukum hanya karena modusnya vape.
Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa vape berada di “zona abu-abu” hukum. Ketika zat di dalamnya adalah narkotika, maka seluruh rezim hukum narkotika berlaku penuh.
Vape Biasa Tak Otomatis Kriminal
Perlu ditegaskan pula agar tidak terjadi sesat pikir: tidak semua pengguna vape bisa dijerat UU Narkotika. Vape yang hanya mengandung nikotin atau cairan legal tetap berada dalam rezim pengaturan kesehatan dan tembakau, bukan hukum pidana narkotika.
Masalahnya bukan pada alatnya, melainkan isi cairannya. Di sinilah risiko terbesar bagi masyarakat: banyak pengguna tidak tahu apa yang sebenarnya mereka hisap.
Negara Hadir, Tapi Edukasi Tak Boleh Absen
Langkah pemerintah menggolongkan etomidate sebagai narkotika patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan publik. Namun penegakan hukum semata tidak cukup. Tanpa edukasi masif, publik bisa terjebak menjadi korban—bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan.
Jika hukum hanya datang dalam bentuk borgol, sementara negara absen dalam literasi dan pengawasan pasar gelap, maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan tragedi kebijakan.
Penutup
Vape bukan lagi sekadar gaya hidup. Ketika etomidate masuk ke dalamnya, ia berubah menjadi pintu masuk narkotika dengan wajah modern. Negara sudah memberi peringatan keras. Kini, masyarakat dituntut lebih waspada: salah hisap, salah langkah, bisa berujung jeruji besi.


























