• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Vape Berubah Jadi Narkoba: Pengguna Terancam Hukuman

Ali Syarief by Ali Syarief
December 19, 2025
in Feature, Health
0
Vape Berubah Jadi Narkoba: Pengguna Terancam Hukuman
Share on FacebookShare on Twitter

Etomidate telah resmi dimasukkan dalam daftar narkotika golongan II oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Fusilatnews – Asap vape kini tak lagi sesederhana nikotin dan aroma buah. Negara telah menarik garis tegas: ketika cairan vape mengandung etomidate, maka urusannya bukan lagi kesehatan semata, melainkan kejahatan narkotika. Siapa pun yang menghisapnya—sadar atau tidak—berhadapan langsung dengan Undang-Undang Narkotika.

Keputusan pemerintah memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II menandai babak baru dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia. Zat yang selama ini dikenal sebagai obat anestesi di dunia medis, kini menjadi ancaman hukum serius ketika disalahgunakan, termasuk lewat rokok elektrik.

Dari Obat Medis ke Narkotika

Etomidate sejatinya adalah obat yang digunakan dalam tindakan medis tertentu, terutama anestesi. Namun dalam praktik ilegal, zat ini disalahgunakan karena efek sedatifnya yang kuat. Modus baru pun muncul: etomidate dicampurkan ke dalam liquid vape, membuat penggunanya seolah hanya “nge-vape”, padahal yang dihirup adalah narkotika.

Dengan masuknya etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II, status hukumnya menjadi jelas: zat ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dengan izin ketat. Di luar itu, kepemilikan, penggunaan, dan peredarannya adalah tindak pidana.

Pengguna Bisa Dijerat, Bukan Hanya Pengedar

Pertanyaan krusial pun muncul: apakah pengguna vape bisa dipidana?
Jawabannya tegas: bisa, jika vape tersebut mengandung etomidate.

Undang-Undang Narkotika tidak hanya menyasar bandar dan pengedar. Pengguna narkotika tetap merupakan subjek hukum, meski pendekatannya bisa berbeda—antara pidana dan rehabilitasi. Namun satu hal pasti: tidak ada kekebalan hukum hanya karena modusnya vape.

Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa vape berada di “zona abu-abu” hukum. Ketika zat di dalamnya adalah narkotika, maka seluruh rezim hukum narkotika berlaku penuh.

Vape Biasa Tak Otomatis Kriminal

Perlu ditegaskan pula agar tidak terjadi sesat pikir: tidak semua pengguna vape bisa dijerat UU Narkotika. Vape yang hanya mengandung nikotin atau cairan legal tetap berada dalam rezim pengaturan kesehatan dan tembakau, bukan hukum pidana narkotika.

Masalahnya bukan pada alatnya, melainkan isi cairannya. Di sinilah risiko terbesar bagi masyarakat: banyak pengguna tidak tahu apa yang sebenarnya mereka hisap.

Negara Hadir, Tapi Edukasi Tak Boleh Absen

Langkah pemerintah menggolongkan etomidate sebagai narkotika patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan publik. Namun penegakan hukum semata tidak cukup. Tanpa edukasi masif, publik bisa terjebak menjadi korban—bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan.

Jika hukum hanya datang dalam bentuk borgol, sementara negara absen dalam literasi dan pengawasan pasar gelap, maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan tragedi kebijakan.

Penutup

Vape bukan lagi sekadar gaya hidup. Ketika etomidate masuk ke dalamnya, ia berubah menjadi pintu masuk narkotika dengan wajah modern. Negara sudah memberi peringatan keras. Kini, masyarakat dituntut lebih waspada: salah hisap, salah langkah, bisa berujung jeruji besi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penunjukan Eks Tim Mawar Sebagai Pejabat: Normalisasi Impunitas dan Kemunduran Reformasi

Next Post

Bila Sampah Plastik Dibakar, Mencemari Udara – Denda hingga Rp100 miliar

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi
Bencana

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026
Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Next Post
Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun

Bila Sampah Plastik Dibakar, Mencemari Udara - Denda hingga Rp100 miliar

Sri Sultan Hamengku Buwono X: Teladan Kepemimpinan di Tengah Bencana Sumatera

Sri Sultan Hamengku Buwono X: Teladan Kepemimpinan di Tengah Bencana Sumatera

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist