• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Bila Sampah Plastik Dibakar, Mencemari Udara – Denda hingga Rp100 miliar

Ali Syarief by Ali Syarief
December 19, 2025
in Crime, Feature
0
Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Asap hitam yang mengepul dari pembakaran sampah plastik sering dianggap urusan kecil. Ia dibiarkan mengambang di udara, masuk ke paru-paru warga, lalu hilang tanpa pernah dipersoalkan. Padahal, dalam perspektif hukum dan lingkungan, pembakaran sampah plastik adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi merampas hak hidup sehat masyarakat.

Plastik bukan bahan alamiah. Ia adalah produk industri berbasis minyak bumi yang mengandung senyawa kimia berbahaya. Ketika plastik dibakar, ia melepaskan dioksin, furan, dan partikel toksik yang mencemari udara. Inilah bentuk pencemaran yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, bukan sekadar imbauan moral.

Larangan Tegas dalam Undang-Undang Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang praktik pembakaran sampah yang mencemari lingkungan.

👉 Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 18/2008 menyebutkan:

Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pembakaran sampah plastik secara terbuka—di halaman rumah, TPS liar, atau pinggir sungai—jelas tidak memenuhi persyaratan teknis. Artinya, praktik tersebut ilegal.

Lebih jauh, UU ini menegaskan bahwa sampah harus dikelola dengan prinsip pengurangan dan penanganan, bukan dimusnahkan dengan api. Pembakaran adalah simbol kegagalan pengelolaan, sekaligus bentuk pembiaran pencemaran.

Hak atas Udara Bersih dan Lingkungan Sehat

Larangan membakar sampah plastik juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

👉 Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika sampah plastik dibakar dan udara tercemar, maka hak konstitusional warga telah dilanggar. Ini bukan lagi persoalan kebiasaan buruk, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.

Pencemaran Udara sebagai Kejahatan Lingkungan

Pembakaran plastik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

👉 Pasal 69 ayat (1) huruf a UU 32/2009:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Asap hasil pembakaran plastik yang mencemari udara secara langsung memenuhi unsur pencemaran lingkungan.

Ancaman Pidana yang Tidak Main-Main

Hukum tidak berhenti pada larangan. Ia juga menyediakan ancaman pidana.

👉 Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Bahkan jika dilakukan karena kelalaian:

👉 Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009:

Dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Dengan kata lain, membakar sampah plastik bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan lingkungan dengan ancaman pidana serius.

Negara yang Hadir atau Sekadar Menghimbau?

Masalahnya, praktik pembakaran sampah plastik terus terjadi hampir tanpa sanksi. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan minimnya kehadiran negara. Padahal, UU 18/2008 juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sistem pengelolaan sampah yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Ketika negara gagal menyediakan fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah, masyarakat dipaksa memilih cara paling mudah: membakar. Namun kegagalan sistem tidak boleh dijadikan alasan pembenaran kejahatan ekologis.

Penutup

Membakar sampah plastik bukan sekadar soal asap dan bau. Ia adalah pelanggaran hukum, pengingkaran konstitusi, dan ancaman nyata bagi kesehatan publik. Udara adalah ruang hidup bersama, bukan tempat pembuangan limbah tak kasat mata.

Jika pembakaran plastik terus dibiarkan, maka yang terbakar bukan hanya sampah—melainkan wibawa hukum, keadilan lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.


Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah plastik tidak boleh dibuang sembarangan dan harus dikelola secara sistematis. Intinya, negara mewajibkan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk plastik.

Berikut penjelasan ringkas dan tegasnya:


1. Prinsip Utama UU Sampah

UU 18/2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus berlandaskan:

  • Tanggung jawab

  • Keberlanjutan

  • Manfaat

  • Keadilan

  • Kesadaran

  • Kebersamaan

  • Keamanan

  • Nilai ekonomi

Artinya, sampah plastik bukan sekadar dibuang, tapi harus dikelola.


2. Sampah Plastik Harus Diapakan?

A. Dikurangi (Reduce)

Pasal 19–20:

  • Produsen wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai

  • Menggunakan kemasan ramah lingkungan

  • Masyarakat didorong mengurangi konsumsi plastik

➡️ Plastik sekali pakai idealnya DIHINDARI


B. Digunakan Kembali (Reuse)

  • Plastik yang masih layak tidak langsung dibuang

  • Bisa dipakai ulang atau dialihkan fungsinya

➡️ Plastik tidak otomatis jadi sampah


C. Didaur Ulang (Recycle)

Pasal 22:

  • Sampah plastik harus dipilah

  • Diproses kembali menjadi bahan baku atau produk lain

  • Bisa melalui bank sampah, TPS 3R, atau industri daur ulang

➡️ Plastik WAJIB dipilah, bukan dicampur


D. Diolah Secara Aman

Jika tidak bisa didaur ulang:

  • Diolah dengan teknologi ramah lingkungan

  • Dilarang dibakar sembarangan

  • Dilarang dibuang ke sungai, laut, atau tanah terbuka

➡️ Pembakaran terbuka = melanggar hukum


E. Dibuang ke TPA (Opsi Terakhir)

Pasal 44:

  • Sampah residu (termasuk plastik yang tak bisa didaur ulang)

  • Harus dibuang ke TPA berstandar sanitary landfill

  • Bukan open dumping

➡️ TPA bukan solusi utama, tapi jalan terakhir


3. Larangan Tegas dalam UU

Pasal 29:
❌ Membuang sampah tidak pada tempatnya
❌ Membuang sampah ke sungai/laut
❌ Membakar sampah yang mencemari lingkungan


4. Sanksi Hukum

Pasal 40–41:

  • Pidana penjara hingga 5 tahun

  • Denda hingga Rp100 miliar
    Jika pengelolaan sampah (termasuk plastik) menimbulkan pencemaran serius atau kerusakan lingkungan.


Kesimpulan Tegas

Menurut UU:

Sampah plastik harus dikurangi, dipilah, digunakan kembali, didaur ulang, dan hanya dibuang ke TPA sebagai opsi terakhir.

Bukan dibakar, bukan dibuang ke sungai, apalagi ke laut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Vape Berubah Jadi Narkoba: Pengguna Terancam Hukuman

Next Post

Sri Sultan Hamengku Buwono X: Teladan Kepemimpinan di Tengah Bencana Sumatera

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut
Crime

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Next Post
Sri Sultan Hamengku Buwono X: Teladan Kepemimpinan di Tengah Bencana Sumatera

Sri Sultan Hamengku Buwono X: Teladan Kepemimpinan di Tengah Bencana Sumatera

Paradoks Prioritas: Panggung Global vs Respons terhadap Bencana Sumatera

Paradoks Prioritas: Panggung Global vs Respons terhadap Bencana Sumatera

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist