Jakarta, Fusilatnews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Memutuskan, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menyatakan telah menelaah seluruh dokumen, termasuk permohonan dari Nadiem, jawaban Kejagung, serta pendapat dari dua ahli hukum yang dihadirkan masing-masing pihak. Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mewakili kubu Nadiem, sementara Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dihadirkan oleh Kejagung.
Darpawan menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka telah sesuai prosedur hukum acara pidana. “Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar tindak pidana terang dan menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, sehingga sah menurut hukum,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan Nadiem sebagai tersangka sah secara hukum.
Protes dari Kuasa Hukum Nadiem
Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya menilai penetapan tersangka cacat formal. Mereka menyoroti beberapa hal, antara lain: penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan Nadiem terlebih dahulu sebagai calon tersangka; Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan; serta belum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami menilai tindakan Kejagung ini sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana,” ujar kuasa hukum Nadiem. Timnya juga menegaskan bahwa Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, kubu Nadiem juga mengajukan permohonan agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek besar Kemendikbudristek dan melibatkan tokoh publik yang dikenal luas. Kejagung menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.






















