Fusilatnews – Setelah status PIK 2 dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), publik mulai bertanya-tanya: bagaimana proyek swasta yang berbasis properti dan reklamasi bisa memperoleh privilese sebesar itu di era Jokowi? Pertanyaan ini membuka pintu pada satu isu yang lebih dalam: relasi antara modal besar dan kekuasaan.
Sugianto Kusuma alias Aguan, bukan nama asing dalam peta bisnis dan politik Indonesia. Ia dikenal sebagai pengembang besar di balik Agung Sedayu Group, konglomerasi yang menguasai proyek-proyek premium seperti Pantai Mutiara, Golf Island, dan tentu saja PIK 1 dan PIK 2. Namun di balik gemerlap bisnis properti itu, ada jaringan kepentingan yang rumit antara dunia usaha dan kekuasaan politik.
Ketika proyek PIK 2 masuk daftar PSN pada 2024, publik nyaris tidak mendapatkan penjelasan transparan mengapa proyek reklamasi komersial bisa disetarakan dengan pembangunan pelabuhan, jalan tol, atau kawasan industri yang berdampak luas bagi masyarakat. Sebaliknya, keputusan itu datang cepat, nyaris tanpa perdebatan publik.
Dalam dokumen PSN era Jokowi, proyek-proyek seperti PIK 2 dibingkai dengan narasi “pengembangan kawasan ekonomi baru dan pariwisata kelas dunia.” Namun jika ditelusuri lebih dalam, proyek ini lebih menyerupai enklave ekonomi eksklusif bagi kelas atas. Harga tanah dan hunian di kawasan itu bukan untuk rakyat biasa — melainkan untuk kalangan konglomerat, pejabat, dan investor asing yang menikmati kemudahan investasi.
Di sinilah muncul dugaan kuat adanya arus timbal balik antara modal dan kekuasaan.
Sebuah simbiosis klasik: pengusaha mendapat akses dan legalitas, sementara penguasa mendapat dukungan finansial, politik, dan logistik yang menopang kekuatan rezim.
Model seperti ini bukan hal baru. Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, proyek-proyek besar kerap dijadikan alat transaksi kekuasaan. Negara memberikan legitimasi dan kemudahan kepada kelompok bisnis tertentu, dan sebagai gantinya, mereka berkontribusi dalam menjaga stabilitas politik, termasuk melalui aliran dana kampanye, proyek sosial, atau hubungan personal.
Di era Jokowi, pola ini tampak semakin terbuka. Banyak PSN yang digarap bukan oleh BUMN atau konsorsium negara, tetapi oleh konglomerat swasta yang dekat dengan lingkar kekuasaan. Dan PIK 2 hanyalah salah satu contohnya yang paling mencolok.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dimensi ekologis dan sosialnya.
Kawasan reklamasi PIK 2 berdiri di atas pesisir yang dahulu merupakan kawasan mangrove dan zona tangkapan ikan bagi nelayan tradisional. Ketika proyek itu diberi status PSN, semua izin dapat dipercepat tanpa uji lingkungan yang memadai. Dengan kata lain, status PSN menjadi pembungkus legalitas bagi kerusakan alam dan perampasan ruang hidup warga.
Kini, ketika pemerintahan Prabowo mencabut status PSN proyek tersebut, langkah itu bisa dibaca sebagai pemutusan rantai koneksi antara negara dan oligarki lama.
Namun koreksi ini baru awal. Sebab di balik PIK 2, masih banyak PSN era Jokowi yang patut diaudit ulang — dari tambang nikel, proyek energi, hingga pembangunan IKN yang juga sarat kepentingan korporasi.
Rakyat Indonesia berhak tahu:
Apakah negara benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, ataukah hanya menjadi instrumen untuk melayani konglomerat yang membiayai kekuasaan?
Jika pemerintahan baru ingin menegakkan keadilan ekonomi dan mengembalikan kedaulatan rakyat atas sumber daya, maka audit total terhadap seluruh PSN era Jokowi adalah langkah moral sekaligus politik yang tak bisa ditawar.
Sebab pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat tak boleh berakhir menjadi alat kekayaan segelintir elite.























