• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PRAPID PEGI OLEH TIM ADVOKASI PARA PEJUANG HUKUM VERSUS POLDA JABAR

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 6, 2024
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Amicus curiae, DHL – KOORDINATOR TPUA, KETUA AAB, SEKRETARIS DK. DPP KAI

Logika Hukum/Ikhtisar

“Keadilan tidak bakal dapat ditemukan, jika sejak awal pertama proses perkara dimulai dengan melanggar norma hukum.”

Kasus praperadilan pembunuhan tahun 2016 terhadap korban Vina dan Rizky di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Kasus ini telah mendapatkan perhatian dari eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji, yang terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tak akan menyertakan saksi di sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024). Dia merasa malu jika Polda Jabar hanya berbekal saksi ahli dan surat, yang bisa menjadi boomerang bagi mereka.

“Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, malu besar,” kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024) silam.

Apa yang dikatakan Susno Duadji menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat pemerhati penegakan hukum dan keadilan di tanah air. Jika diuraikan, proses hukum ini merupakan delik biasa, dan seharusnya pihak penyidik dengan latar belakang BAP terhadap Pegi dan dua tersangka lainnya yang telah dinyatakan DPO haruslah lebih bijak dalam menanggulangi masalah ini. Dua orang yang kemudian dihapus dari DPO tanpa penjelasan latar belakang hukum yang kongkrit sejak penangkapan Pegi setelah 8 tahun dinyatakan DPO, serta fakta bahwa Pegi pernah di-BAP dan motornya disita, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses hukum.

Publik meragukan keadilan ini bukan tanpa alasan hukum. Penangkapan Pegi dan langsung penahanan hanya karena ramai media dan sebuah film layar lebar yang laris, seolah penyidik hanya ingin menunjukkan bahwa mereka mampu menangkap seorang DPO. Hal ini menambah keraguan publik terhadap lahirnya keadilan, meskipun TSK Pegi akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim. Penjara yang tidak hanya untuk fisik namun juga beban psikologis bagi Pegi, berdampak pada masa depan keluarganya dan citra buruk Polri akibat perilaku oknum di Polda Jabar.

Maka hakim praperadilan hendaknya memiliki prinsip adagium dan pendapat pakar hukum legendaris yang sepatutnya dihormati sebagai guru hakim dan role model 4 pilar penegak hukum (hakim, jaksa, Polri, dan advokat). Sebaliknya, pembebasan Pegi adalah hal yang masuk akal dan amat menyentuh nurani manusia. Demi fungsi hukum, tidak boleh ada keraguan melainkan kepastian hukum (legalitas) dan fungsi hukum tertinggi demi keadilan (justice).

Pembebasan oleh hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi adalah demi kewibawaan Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata masyarakat hukum dan pemerhati keadilan. Bukan demi nama baik penyidik yang menanganinya atau pimpinannya, lalu tega mengorbankan hukum dan keadilan. Oknum yang merendahkan martabat hukum, menghina kepastian, dan mengerdilkan hakekat keadilan harus diberantas. Hakim yang ikut arus kejahatan sama saja dengan perilaku kriminal.

Jika praperadilan ditolak oleh hakim, majelis hakim Pegi harus menggunakan ketentuan judicial activism di Indonesia dalam mewujudkan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim harus bermentalitas keberanian dan jiwa progresif untuk menemukan keadilan substansial. Adagium hukum: “Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Pesan ini mudah dimengerti: “Hai manusia yang menjabat hakim, bebaskan orang yang dituduh namun dengan penuh keraguan serta kesalahan penyidik dalam melaksanakan tugasnya yang dengan sengaja tidak mau berkesesuaian atau melanggar hukum!”

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

China Menyeru Kerja Sama AI Internasional

Next Post

Refleksi Hijrah: Makna dan Pembaruan Diri di Tahun Baru Hijriyah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Next Post
Refleksi Hijrah: Makna dan Pembaruan Diri di Tahun Baru Hijriyah

Refleksi Hijrah: Makna dan Pembaruan Diri di Tahun Baru Hijriyah

Shopee Bantu Organisasi Remaja Masjid Tingkatkan Penjualan Online

Shopee Bantu Organisasi Remaja Masjid Tingkatkan Penjualan Online

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...