Amicus curiae, DHL – KOORDINATOR TPUA, KETUA AAB, SEKRETARIS DK. DPP KAI
Logika Hukum/Ikhtisar
“Keadilan tidak bakal dapat ditemukan, jika sejak awal pertama proses perkara dimulai dengan melanggar norma hukum.”
Kasus praperadilan pembunuhan tahun 2016 terhadap korban Vina dan Rizky di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Kasus ini telah mendapatkan perhatian dari eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji, yang terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tak akan menyertakan saksi di sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024). Dia merasa malu jika Polda Jabar hanya berbekal saksi ahli dan surat, yang bisa menjadi boomerang bagi mereka.
“Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, malu besar,” kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024) silam.
Apa yang dikatakan Susno Duadji menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat pemerhati penegakan hukum dan keadilan di tanah air. Jika diuraikan, proses hukum ini merupakan delik biasa, dan seharusnya pihak penyidik dengan latar belakang BAP terhadap Pegi dan dua tersangka lainnya yang telah dinyatakan DPO haruslah lebih bijak dalam menanggulangi masalah ini. Dua orang yang kemudian dihapus dari DPO tanpa penjelasan latar belakang hukum yang kongkrit sejak penangkapan Pegi setelah 8 tahun dinyatakan DPO, serta fakta bahwa Pegi pernah di-BAP dan motornya disita, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses hukum.
Publik meragukan keadilan ini bukan tanpa alasan hukum. Penangkapan Pegi dan langsung penahanan hanya karena ramai media dan sebuah film layar lebar yang laris, seolah penyidik hanya ingin menunjukkan bahwa mereka mampu menangkap seorang DPO. Hal ini menambah keraguan publik terhadap lahirnya keadilan, meskipun TSK Pegi akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim. Penjara yang tidak hanya untuk fisik namun juga beban psikologis bagi Pegi, berdampak pada masa depan keluarganya dan citra buruk Polri akibat perilaku oknum di Polda Jabar.
Maka hakim praperadilan hendaknya memiliki prinsip adagium dan pendapat pakar hukum legendaris yang sepatutnya dihormati sebagai guru hakim dan role model 4 pilar penegak hukum (hakim, jaksa, Polri, dan advokat). Sebaliknya, pembebasan Pegi adalah hal yang masuk akal dan amat menyentuh nurani manusia. Demi fungsi hukum, tidak boleh ada keraguan melainkan kepastian hukum (legalitas) dan fungsi hukum tertinggi demi keadilan (justice).
Pembebasan oleh hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi adalah demi kewibawaan Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata masyarakat hukum dan pemerhati keadilan. Bukan demi nama baik penyidik yang menanganinya atau pimpinannya, lalu tega mengorbankan hukum dan keadilan. Oknum yang merendahkan martabat hukum, menghina kepastian, dan mengerdilkan hakekat keadilan harus diberantas. Hakim yang ikut arus kejahatan sama saja dengan perilaku kriminal.
Jika praperadilan ditolak oleh hakim, majelis hakim Pegi harus menggunakan ketentuan judicial activism di Indonesia dalam mewujudkan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim harus bermentalitas keberanian dan jiwa progresif untuk menemukan keadilan substansial. Adagium hukum: “Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Pesan ini mudah dimengerti: “Hai manusia yang menjabat hakim, bebaskan orang yang dituduh namun dengan penuh keraguan serta kesalahan penyidik dalam melaksanakan tugasnya yang dengan sengaja tidak mau berkesesuaian atau melanggar hukum!”























