Presiden Jokowi sejak menduduki jabatan kepresidenan pada Oktober 2014 sampai kini telah menerbitkan delapan perppu termasuk Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu yang menimbulkan banyak kritik karena mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UUD 1945 Perpu hanya boleh dikeluarkan dalam situasi genting. Perppu ini diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945. Dalam Pasal 22 Ayat 2 dan 3, Perpu yang dikeluarkan presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan tersebut harus dicabut.
selama Jokowi memimpin negara Jokowi sudah menerbitkan perppu sebanyak 8 perppu yaitu:
1. Perpu Nomor 1/2015 tentang Tipikor
Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Februari 2015. Perpu ini terbit dengan pertimbangan kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekosongan pimpinan tersebut dinilai mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.
2. Perpu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu ini disahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 25 Mei 2016.
Perpu ini terbit sebagai upaya melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan dan dianggap sebagai kejahatan serius dengan memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku.
3. Perpu Nomor 1/2017 tentang Kepentingan Pajak
Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Perpu tersebut diterbitkan setelah Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian perpajakan internasional yang berkewajiban untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Menurut perpu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan lainnya.
4. Perpu Nomor 2/2017 tentang Ormas
Pemerintahan Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, menyebut perpu tersebut diterbitkan untuk menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
5. Perpu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Kala Pandemi
Presiden Jokowi menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Perpu ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka penanganan pandemi (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
6. Perpu Nomor 2/2020 tentang Pilkada
Presiden Jokowi menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.
7. Perpu Nomor 1/2022 tentang Pemilu
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perpu tersebut disebut diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN dan di empat DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
8. Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja
Perpu Cipta Kerja merupakan perpu teranyar yang dikeluarkan akhir tahun silam. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, seperti Perang Rusia-Ukraina dan antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.























