Jakarta-Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Pembubaran Satgas ini diresmikan pada Jumat, 8 November 2024, dan diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu, 9 November 2024.
Keppres ini terdiri dari tiga pasal penting yang mengatur tentang pembubaran dan dampak dari penghentian tugas Satgas tersebut. Pasal pertama menyebutkan bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021, secara resmi dibubarkan.
Pasal kedua dalam Keppres 32/2024 menyatakan bahwa aturan yang menjadi dasar pembentukan Satgas ini, yakni Keppres Nomor 10 Tahun 2021, tidak lagi berlaku setelah pembubaran Satgas tersebut. Sementara itu, pasal ketiga menetapkan bahwa Keppres ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya, yaitu 8 November 2024.
Sejarah Pembentukan Satgas Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 2021 untuk mendukung implementasi dan pemahaman publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diterbitkan di tahun 2020. Jokowi menunjuk Mahendra Siregar sebagai ketua Satgas yang dibantu oleh sejumlah tokoh penting di bidang ekonomi dan pemerintahan. Selain Mahendra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk sebagai Wakil Ketua I, M. Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Raden Pardede sebagai Wakil Ketua III, dengan Arif Budimanta sebagai Sekretaris Satgas.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meredam kontroversi dan kritik publik terhadap UU Cipta Kerja, yang telah mengalami berbagai tantangan hukum termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi. Satgas berperan besar dalam menyosialisasikan manfaat UU Cipta Kerja, khususnya di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan perizinan usaha, di tengah polemik dan penolakan yang terjadi.
Respons dan Tantangan di Balik Pembubaran Satgas
Keputusan Prabowo untuk membubarkan Satgas ini memicu berbagai respons dari publik dan pengamat kebijakan. Beberapa pihak menilai bahwa pembubaran Satgas merupakan langkah pemerintah untuk menilai kembali efektivitas sosialisasi UU Cipta Kerja yang masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa pemahaman dan penerapan UU ini tetap dapat berjalan dengan baik meskipun tanpa adanya Satgas khusus.
Kebijakan ini juga terjadi seiring dengan respons pemerintah terhadap sejumlah kritik dan penyesuaian yang telah dilakukan pada UU Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021. Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi ketentuan hukum dan memastikan bahwa peraturan yang dibuat selaras dengan kepentingan publik serta aturan konstitusi.
Pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja menandai perubahan pendekatan dalam pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang struktur dan lembaga-lembaga yang dibentuk dengan tugas khusus, serta untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pemerintah pada implementasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja di Indonesia.
























