FusilatNews- Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka otak kasus pencurian di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Santoso di pertengahan Desember 2022 silam. . Yang lebih menarik, pelakunya eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang pernah menghuni rumah tersebut.
Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar menjadi tersangka perampokan rumah dinas Walkot Blitar Santoso. Samanhudi diketahui pernah menjadi Walkot dua periode dan Ketua DPRD Blitar.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan, Samanhudi Anwar diduga terlibat perampokan bersama tiga pelaku yakni NT, AJ, dan AS.
Samanhudi disebut memberikan informasi kepada ketiga pelaku lapangan tadi tentang lokasi, waktu, kondisi, bahkan tempat penyimpanan uang di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Dilansir dari berbagai sumber, Samanhudi memiliki nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar. Ia lahir pada 8 Oktober 1957 di Blitar. Lulus S-1 dari Fakulktas Hukum Universitas Panca Bhakti, kader PDI Perjuangan bisa dibilang senior di dunia politik lokal.
Dia tercatat anggota DPRD Kota Blitar, Jatim, selama tiga periode, sejak 1999 hingga 2014. Samanhudi Anwar menjabat Ketua DPRD selama periode terakhir.
Samanhudi lantas menjabat Wali Kota Blitar dua periode sejak 2010 sampai 2020. Beberapa prestasi dia torehkan selama berkiprah di eksekutif, seperti penghargaan sebagai kota dengan laporan keuangan terbaik pada 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Samanhudi sendiri harus menjalani tahanan dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019). Ia baru bebas bersyarat tiga bulan lalu.
Keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi. Ia menjadi tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso. Samanhudi merupakan orang yang memberikan informasi kepada para perampok terkait letak harta di rumah tersebut. Kini, Samanhudi telah ditahan kembali.
























