• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024: Partai Peserta Pemilu Tanpa Kursi di DPRD Dapat Mengusung Kepala Daerah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
August 21, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024: Partai Peserta Pemilu Tanpa Kursi di DPRD Dapat Mengusung Kepala Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Abstrak: “Jokowi Hebat, Hukum Diacak-acak”

Pada hari ini, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada.

Lalu, apa tugas dan kewenangan Baleg? Jangan sampai mereka menyasar Perpu tentang ambang batas Pilkada yang telah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ini akan menunjukkan bahwa legislatif hanyalah petugas eksekutif, dan yudikatif menjadi “oposisi” eksekutif.

Tugas Baleg

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tugas Baleg di antaranya adalah:

  1. Menyusun rancangan program legislasi nasional untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR.
  2. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional antara DPR, Pemerintah, dan DPD.
  3. Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi.
  4. Menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usulan Baleg dan/atau Anggota Baleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
  5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.
  6. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan di luar prioritas.
  7. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
  8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
  9. Menyusun, mengevaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR.
  10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang.
  11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional.
  12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang.
  13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di akhir masa keanggotaan DPR untuk digunakan oleh Baleg pada masa keanggotaan berikutnya.

Kewenangan Baleg

  1. Melakukan kunjungan kerja dengan persetujuan Pimpinan DPR.
  2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang membahas rancangan undang-undang.
  3. Melakukan inventarisasi dan evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional.

Putusan MK dan Ambang Batas

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi tetap dapat mengusung calon kepala daerah, asalkan jumlah suaranya mencapai ambang batas tertentu. Misalnya, di Jakarta, ambang batas ini adalah 7,5% dari jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap, atau sekitar 450 ribu suara sah.

Dengan demikian, rapat Baleg DPR RI hari ini tidak boleh menyentuh atau merombak putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat. Jika putusan MK ini dibatalkan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan kekacauan dan darurat sipil, serta memicu kemarahan rakyat dan partai-partai yang merasa dihalangi.

Sejatinya, meskipun Baleg tidak mengutak-atik putusan MK terkait ambang batas 7,5% dan kemudian mengembalikannya ke ambang batas yang lebih tinggi, yaitu 25% suara atau 20% kursi DPRD, secara yuridis formil, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum positif. Tindakan ini seolah mengabaikan kewajiban untuk memberlakukan hukum yang sah dan justru mencoba menghalangi penerapannya.

Akhirnya, jika Baleg DPR RI tetap melakukan langkah ini, sejarah akan mencatat tindakan mereka sebagai bagian dari era kegelapan hukum di bawah rezim Jokowi. Meskipun Joko Widodo dianggap hebat, tindakan ini justru menunjukkan sisi kejam dan otoriternya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Selangkah Lagi Jokowi Benar-benar Sukses Begal Golkar

Next Post

Revisi Kilat UU Pilkada Cacat Materiil dan Formil, Ini Alasannya!

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang
Feature

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026
Next Post
Revisi Kilat UU Pilkada Cacat Materiil dan Formil, Ini Alasannya!

Revisi Kilat UU Pilkada Cacat Materiil dan Formil, Ini Alasannya!

Kejagung Belum Tanggapi Somasi MAKI Terkait Desakan Tingkatkan Status Robert Bonosusatya

MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dana PON XX/2021 Senilai Rp8 Triliun dari Kejati Papua

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...