Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Abstrak: “Jokowi Hebat, Hukum Diacak-acak”
Pada hari ini, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada.
Lalu, apa tugas dan kewenangan Baleg? Jangan sampai mereka menyasar Perpu tentang ambang batas Pilkada yang telah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ini akan menunjukkan bahwa legislatif hanyalah petugas eksekutif, dan yudikatif menjadi “oposisi” eksekutif.
Tugas Baleg
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tugas Baleg di antaranya adalah:
- Menyusun rancangan program legislasi nasional untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR.
- Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional antara DPR, Pemerintah, dan DPD.
- Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi.
- Menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usulan Baleg dan/atau Anggota Baleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan di luar prioritas.
- Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
- Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
- Menyusun, mengevaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR.
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang.
- Melakukan sosialisasi program legislasi nasional.
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang.
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di akhir masa keanggotaan DPR untuk digunakan oleh Baleg pada masa keanggotaan berikutnya.
Kewenangan Baleg
- Melakukan kunjungan kerja dengan persetujuan Pimpinan DPR.
- Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang membahas rancangan undang-undang.
- Melakukan inventarisasi dan evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional.
Putusan MK dan Ambang Batas
Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi tetap dapat mengusung calon kepala daerah, asalkan jumlah suaranya mencapai ambang batas tertentu. Misalnya, di Jakarta, ambang batas ini adalah 7,5% dari jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap, atau sekitar 450 ribu suara sah.
Dengan demikian, rapat Baleg DPR RI hari ini tidak boleh menyentuh atau merombak putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat. Jika putusan MK ini dibatalkan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan kekacauan dan darurat sipil, serta memicu kemarahan rakyat dan partai-partai yang merasa dihalangi.
Sejatinya, meskipun Baleg tidak mengutak-atik putusan MK terkait ambang batas 7,5% dan kemudian mengembalikannya ke ambang batas yang lebih tinggi, yaitu 25% suara atau 20% kursi DPRD, secara yuridis formil, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum positif. Tindakan ini seolah mengabaikan kewajiban untuk memberlakukan hukum yang sah dan justru mencoba menghalangi penerapannya.
Akhirnya, jika Baleg DPR RI tetap melakukan langkah ini, sejarah akan mencatat tindakan mereka sebagai bagian dari era kegelapan hukum di bawah rezim Jokowi. Meskipun Joko Widodo dianggap hebat, tindakan ini justru menunjukkan sisi kejam dan otoriternya.























