Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 yang berlangsung di Papua dengan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Bahkan MAKI mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengambil alih perkara tersebut karena Kejati Papua “lemot” (lambat) dalam menuntaskan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi per 20 Desember 2023, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilisnya, Rabu (21/8/2024), menyatakan pihaknya akan menangani kasus dugaan korupsi dana PON XX/2021 dengan kerugian negara senilai Rp8 triliun pada tahun 2024 ini, yang melibatkan oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, baik langsung maupun tidak langsung.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan lebih dari 30 orang, di antaranya NW, YW, TR, JW, NT, JR, OM, M dan pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemprov Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX/2021 di Papua,” jelas Boyamin.
Berdasarkan pernyataan Kejati Papua yang di muat beberapa media massa, kata Boyamin, disampaikan bahwa “Kami sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 2021. Nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024,” yang dikutip Boyamin dari sebuah media, Rabu (20/12/2023).
“Namun demikian, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas penanganan kasus korupsi dana PON 2021 itu,” sesal Boyamin.
MAKI, lanjut Boyamin, hari Rabu (21/8/2024) ini mengirim surat kepada Jampidsus Kejagung RI meminta agar Jampidsus melakukan supervisi dan/atau mengambil alih penanganan kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dana PON XX/2021 di Papua.

























