Jakarta, Fusilatnews,– — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 60 Tahun 2024, Partai Buruh secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pilgub Jakarta 2024. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (21/8/2024).
Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan peluang besar yang dimiliki Anies untuk maju dalam Pilgub Jakarta setelah putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024).
“Muncul keinginan dari berbagai pihak untuk mendorong Pak Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur Daerah Khusus Jakarta. DPP Partai Buruh sudah bulat dalam menyatakan dukungan kepada beliau,” ujar Said.
Said menegaskan bahwa sikap Partai Buruh ini sepenuhnya merujuk pada putusan MK yang memberikan peluang bagi Anies untuk maju meskipun tidak didukung oleh partai politik besar. Putusan tersebut dinilai membuka ruang bagi calon-calon alternatif yang sebelumnya tidak mendapatkan dukungan dari partai politik.
“Putusan MK ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki calon alternatif, sehingga calon yang sebelumnya tidak mendapatkan tiket dari partai politik kini dapat terfasilitasi,” tambah Said.
Komitmen Partai Buruh untuk mendukung Anies dibuktikan dengan penerbitan formulir persetujuan B1 KWK, yang merupakan syarat administratif penting untuk mencalonkan diri dalam Pilgub Jakarta.
“Kami menyampaikan ini dengan kesungguhan hati. Bukan sekadar janji, tetapi dengan membawa SK persetujuan yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU, model B1 KWK,” ujar Said lagi.
Menurut Said, hingga saat ini belum ada bakal calon gubernur Jakarta lain yang telah mengantongi surat persetujuan tersebut, termasuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Plus.
“Sampai hari ini, saya belum melihat ada calon lain yang sudah memiliki surat tersebut,” tegas Said.
Nama Anies Baswedan memang sudah lama disebut-sebut akan maju di Pilgub Jakarta 2024. Hal ini semakin memungkinkan setelah putusan terbaru MK terkait gugatan UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Namun, upaya ini mungkin akan menghadapi tantangan, terutama dari hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menentang putusan MK. Hingga saat ini, Anies sendiri belum memutuskan untuk merapat ke partai manapun dalam Pilgub Jakarta 2024.

























