Jakarta – Fusilatnews – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menuding Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembangkangan terang-terangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Palguna setelah Baleg DPR menyelesaikan rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024), yang isinya bertentangan dengan putusan MK.
Palguna, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa meskipun secara kelembagaan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk bersikap terhadap langkah DPR tersebut, ia secara pribadi mengecam tindakan ini. Menurutnya, MK tidak memiliki jalur hukum untuk melawan tindakan DPR ini, sehingga hanya bisa “pasrah” menghadapi situasi tersebut.
“Ya tidak ada (hal yang bisa dilakukan MK). Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK,” ujar Palguna dengan tegas.
Palguna memperingatkan bahwa tindakan Baleg DPR RI ini akan berhadapan dengan rakyat Indonesia. Ia bahkan mendorong rakyat dan kelompok civil society untuk bergerak melawan tindakan yang dinilai mencederai demokrasi dan supremasi hukum ini.
“Tinggal bagaimana rakyat dan kalangan civil society serta kampus merespons. Itu pun jika mereka belum kecapekan,” ujar Palguna menutup pernyataannya.
Langkah Baleg DPR RI ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara dan potensi ketegangan antara legislatif dan yudikatif, serta mengundang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

























