Jakarta – Fusilatnews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pilkada dalam satu hari pada Rabu (21/8/2024), meski disebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan tersebut dicapai setelah mayoritas fraksi partai politik menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan di Gedung Nusantara I, Senayan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka terkait RUU Pilkada. Hanya Fraksi PDIP yang secara tegas menolak pengesahan RUU ini di rapat paripurna.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Awiek dalam rapat tersebut.
“Alhamdulillah,” ucapnya setelah mayoritas fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi yang menyetujui RUU Pilkada ini termasuk Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara PDIP menjadi satu-satunya partai yang tidak setuju agar RUU Pilkada dilanjutkan ke tahap paripurna.
PDIP menolak melanjutkan pembahasan RUU ini karena beberapa alasan, termasuk Pasal 40 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah hanya jika memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Partai politik nonparlemen dapat mendaftarkan calon sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selain itu, PDIP juga menentang Pasal 7 poin d yang menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa usia dihitung saat penetapan pasangan calon.
Rapat Baleg DPR RI yang disebut berlangsung singkat ini mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin. “Itu hanya ‘sat-set sat-set’ ketok saja,” kata Hasanuddin kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memandang RUU Pilkada sebagai “angin segar demokrasi.” Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan hari ini adalah momen bersejarah yang mengembalikan marwah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibenankan di pundak kita untuk menyusun UU, sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945, dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujar Habiburokhman.
Namun, Habiburokhman juga mengungkapkan kejanggalan dalam rapat tersebut, di mana draf RUU yang ditayangkan di layar tidak sesuai dengan draf dokumen yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR peserta rapat. “Yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda,” tegasnya.
Dengan pengesahan ini, RUU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK siap dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada 22 Agustus 2024 untuk disahkan menjadi undang-undang.

























