Jakarta – Fusilatnews Media sosial diramaikan dengan kampanye ‘Peringatan Darurat’ pada Rabu (21/8/2024). Kampanye ini merupakan respons masyarakat terhadap keputusan DPR yang dianggap mengingkari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menilai bahwa kampanye ‘Peringatan Darurat’ merupakan bentuk hak berekspresi masyarakat. Ia menghormati pandangan tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
“Ya, itu adalah pendapat masyarakat, dan kami menghormati hak mereka untuk berekspresi. Mereka bebas untuk beraksi di media sosial, berdiskusi, atau berdialog di forum konvensional seperti ini,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Awiek, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pembuat undang-undang. Dalam hal ini, Baleg DPR sedang membahas RUU Pilkada. Hampir seluruh fraksi partai politik telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang, kecuali Fraksi PDIP yang menolak.
“Nanti, jika ada yang ingin menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, silakan. Tidak ada yang menghalangi, karena kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang,” tambah Awiek.
Awiek menegaskan bahwa semua fraksi telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai RUU Pilkada. Hanya PDIP yang tidak setuju dengan pengesahan RUU Pilkada di rapat paripurna.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Awiek dalam rapat tersebut.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Awiek menyatakan syukur atas kesepakatan hampir seluruh fraksi di DPR. “Alhamdulillah,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU tersebut untuk disahkan dan diundangkan.
Media sosial kembali diramaikan dengan kampanye ‘Peringatan Darurat’ pada Rabu (21/8/2024), sebagai bentuk protes masyarakat terhadap langkah DPR yang dinilai melawan Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

























